Berkas 2 TSK Korupsi BUMDes Mansalean Sebesar 435 Juta Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Paparan kasus yang disampaikan Aipda I Wayan Giri Yasa, SH., saat gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BUMDes Desa Mansalean, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut, Jumat (01/08/2025). (Foto: Humasres)

BANGGAI LAUT, klikbanggai.com — Kasus korupsi  dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Mansalaean, Kecamatan Labobo, Kabupaten Banggai Laut yang penyelidikannya sempat mandeg selama hampir 2 tahun, akhirnya ditindaklanjuti secara serius oleh Polres Banggai Kepulauan dibawah pimpinan Kapolres AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK.

Penyidik Unit III Tindak Pidana Tipikor (Tipidkor) Satreskrim Polres Bangkep yang telah menetapkan 2 orang tersangka (TSK) MSA alias Murtopo dan A alias Ajun, yang merupakan pengurus BUMDes “Moinsalean Makmur” Desa Mansalean, dan berkas perkara langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jumat (01/08/2025).

Kasus ini mencuat setelah ditemukan kerugian negara senilai lebih dari Rp435 juta, dimana para pelaku diduga memanfaatkan pengelolaan BUMDes untuk keuntungan pribadi, keluarga, dan orang lain.

Kasat Reskrim Polres Bangkep melalui Kanit Idik III Tipidkor, Aipda I Wayan Giri Yasa, SH., mengungkapkan bahwa penyidikan telah menemukan beberapa penyimpangan dan berkasnya dianggap lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kami telah mengumpulkan bukti dan fakta yang kuat, dan kami yakin berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.

Penyidik menemukan tiga poin utama penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Pertama, terdapat sisa anggaran sebesar Rp24 juta yang tidak dimasukkan ke dalam kas BUMDes dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kedua, terjadi kemahalan harga dalam pembelian mobil operasional BUMDes. Mobil Mitsubishi L300 FD PU dibeli secara kredit dengan melibatkan pihak ketiga, Sarli, dengan harga Rp244.638.500. Padahal, jika dibeli secara tunai, harganya hanya Rp188 juta.

Pembelian secara kredit ini menyebabkan kerugian sebesar Rp56.638.000. Selain itu, mobil baru diterima BUMDes setelah lunas pada Maret 2019 dalam kondisi bekas pakai. Bahkan, BPKB mobil belum dapat diambil karena masih ada tunggakan angsuran selama dua bulan senilai Rp45.592.500.

Ketiga, pengelolaan usaha simpan pinjam dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Tidak adanya AD/ART menyebabkan penetapan bunga pinjaman dan gaji pengurus ditentukan secara sepihak.

“Pemberian pinjaman juga tidak melalui survei lapangan dan hanya berdasarkan kedekatan dengan pengurus,” ungkap Aipda I Wayan Giri Yasa. Akibatnya, terjadi kredit macet senilai Rp323.685.000.

“Dari 50 nasabah yang macet, hanya 30 orang yang menandatangani surat perjanjian. Sisanya tidak punya jaminan,” tambahnya.

Lebih miris lagi, nama orang tua dan istri Bendahara BUMDes Murtopo S. Aman, turut terdaftar sebagai nasabah macet.

Sejak Juli 2022, berkas perkara ini telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, namun masih terdapat petunjuk yang harus dilengkapi. Menurut Aipda I Wayan Giri Yasa, penyidik telah berupaya maksimal untuk memenuhi semua petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami telah berulang kali melimpahkan berkas dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” jelasnya Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam berkas perkara, Penyidik optimis bahwa perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga layak untuk disidangkan di Pengadilan guna menadapat kepastian hukum.” tutup Aipda Giri.

**eMDe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *