SALAKAN, klikbanggai.com — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan dibawah pimpinan Kapolres AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., akhirnya menuntaskan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022, dengan menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
Tahap II penyerahan 3 (tiga) tersangka berinisial MAP (27), MPEJ (22), dan FS (25) yang diduga menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja palsu untuk memenuhi persyaratan seleksi, oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Banggai Laut dilaksanakan di Kota Luwuk, Rabu (27/08/2025).
Pelimpahan tahap II ini dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Bangkep, Bripka Wahyudi, SH. beserta tim penyidik. Ketiga tersangka diserahkan beserta barang bukti terkait, yang meliputi dokumen-dokumen palsu yang digunakan dalam proses seleksi. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang masuk pada 1 Maret 2024, yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Bripka Wahyudi, SH., mewakili Kasat Reskrim AKP Anthon S. Mawola, S.Kom., menjelaskan para tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
“Para tersangka membuat dan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja serta surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut untuk persyaratan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Kabupaten Bangkep,” ujarnya.
Dokumen-dokumen palsu tersebut digunakan untuk melamar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep sekitar Januari 2023.
Tindakan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Bripka Wahyudi menambahkan, proses penyelidikan telah berjalan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 4 Maret 2024, hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Setelah penyerahan, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas, yaitu I Made Deni Adi S., S.H., sebelum akhirnya mereka sepenuhnya menjadi tahanan kejaksaan. Situasi selama proses pelimpahan berlangsung dengan aman dan terkendali.
Langkah selanjutnya dalam kasus ini akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk mempersiapkan persidangan.
**Humasres/Redaksi.