SALAKAN, klikbanggai.com — Kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022, masih menyisahkan tanda tanya publik walaupun penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangkep telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap 3 (tiga) tersangka dan menyerahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut.
Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau LSM JPKP Banggai Kepulauan mendesak aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Laut Adnan Hamzah SH., MH., agar menuntaskan kasus pidana dugaan pemalsuan dokumen seleksai PPPK BPBD Bangkep secara transparan.
“Tuntaskan kasus ini, ungkap dan seret oknum-oknum pejabat yang diduga memuluskan bahkan yang membuat dan menandatangani dokumen yang dipalsukan, sehingga menjerat 3 peserta seleksi sebagai tersangka dalam kasus ini,” tegas Ketua LSM JPKP Rano Lamahung, Senin (08/09/2025).
LSM JPKP pun meminta penyidik kepolisian dan jaksa penuntut dari Kejari Balut jangan hanya membidik peserta seleksi yang menggunakan dokumen palsu saat seleksi PPPK, tapi juga harus berani mengungkap siapa yang sebenarnya yang membuat dokumen palsu tersebut serta yang bertanggungjawab dan menandatangani dokumen itu.
“Penyidik dan jaksa penuntut seharusnya berkolaborasi dengan baik, agar kasus ini jadi terang benderang dan tuntas. Jangan ada pihak yang dikorbankan dan ada pihak malah diduga sengaja diamankan agar terbebas dari kasus ini,” kata Rano Lamahung.
Organisasi Masyarakat (Ormas) Montolutusan Pau Peling (MPP) pun meminta penyidik Satreskrim Polres Bangkep agar fokus terhadap pemalsuan dokumen termasuk siapa yang membuat dan bertanda-tangan dalam dokumen tersebut, sehingga bisa digunakan dalam mengikuti seleksi PPPK di BPBD Bangkep.
“Kalau penyidiknya fokus terhadap pemalsuan dokumen, seharusnya bukan tiga anak ini yang dijadikan tersangka. Sebab dokumen yang dipalsukan itu kan milik Pemda cq. OPD terkait,” tegas Ketua Ormas MPP Bangkep Jupry Hermawan.
Ditambahkan Jupry Hermawan yang juga merupakan Ketua Partai Hanura Bangkep, secara logika kasus pemalsuan dokumen seleksi PPPK di BPBD Bangkep ini agak keliru dengan ditetapkannya 3 peserta seleksi sebagai tersangka.
“Logika hukum mana yang dipakai penyidik? Kenapa pembuat dokumen tidak dijadikan tersangka, malah anak-anak ini yang tidak punya kapasitas membuat dokumen malah dijadikan tersangka. Seharusnya anak-anak ini korban,” ungkap Jupry Hermawan kepada klikbanggai.com.
Keduanya, LSM JPKP Bangkep dan Ormas MPP Bangkep bersama-sama meminta kepada Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK agar memerintahkan penyidiknya menjerat oknum-oknum yang membuat dan menandatangani dokumen palsu tersebut, serta meminta Kajari Banggai Laut Adnan Hamzah, SH., MH., memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi penuntut di pengadilan nanti bisa lebih fokus kepada pembuat dokumen palsu.
“Kepada Pak Kapolres dan Pak Kajari kami meminta agar lebih terbuka dan fokus terhadap pembuat dokumen palsu PPPK di BPBD Bangkep, sehingga pengungkapan kasus ini bisa memberi rasa keadilan dalam penuntasan kasus hukum di Banggai Kepulauan,” tegas Jupry Hermawan yang turut diiyakan Rano Lamahung.
**eMDe.