SALAKAN, klikbanggai.com — Fenomena aparatur sipil negara atau ASN yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke bank plat merah banyak terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan. Bahkan, karena SK yang sudah “disekolahkan” ke bank tersebut, gaji yang seharusnya diterima full tiap bulan, hanya tinggal ratusan bahkan ada yang menerima hanya puluhan ribu, yang berakibat ASN tersebut menjadi malas masuk kantor dan melaksanakan tanggung jawab sebagai ASN.
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pembinaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkep bahkan mengungkapkan, penyebab utama sehingga ada ASN yang dikenakan sanksi disiplin disebabkan karena hutang ke bank, rentenir bahkan teman, sehingga menyebabkan yang ASN tersebut malas masuk kantor dan tidak melaksanakan tanggungjawab dengan baik.
“Rata-rata ASN yang kena sanksi disiplin itu disebabkan oleh hutang-piutang pinjaman di bank, karena sudah sandar gaji, ditambah hutang di rentenir dan hutang ke teman kantor. Karena sudah tidak ada yang diterima dari gaji, dan sering didatangi orang untuk menagih di kantor, akhirnya mereka malas masuk kantor,” ungkap Kabid Harianto, SE.
Bahkan menurut Kabid Pengembangan dan Pembinaan BKPSDM Bangkep, gaji pokok yang sudah dipotong bank karena kredit, ada juga ASN masih menganggunkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Sertifikasi (untuk guru-guru, red) sebagai jaminan untuk mendapatkan tambahan kredit di bank.
“TPP ini dibayarkan setiap bulan dan perhitungannya didasarkan pada berbagai kriteria seperti kinerja, beban kerja, dan kelas jabatan. TPP itu bukan hak, tetapi reward dari pemerintah dan seharusnya ini harus dipahami jelas oleh ASN,” ujar Harianto, SE.
Dari hasil pemeriksaan Bidang Pengembangan dan Pembianaan BKPSDM, terdapat 6 (enam) orang ASN Banggai Kepulauan bakal mendapatkan sanksi disiplin, 4 (empat) ASN sanksi disiplin berat dengan rincian 2 (dua) rekomendasi pemberhentian dari LHP BKPSDM dan 4 (empat) bisa berat bisa juga sedang.
“Untuk nama-nama maaf belum bisa kami sampaikan mengingat belum ada sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin. Untuk sidang kami menunggu Sekda defenitif,” kata Harianto.
Penelusuran klikbanggai.com, ada beberapa alasan kenapa ASN banyak terjebak hutang. Pertama gaya hidup yang tidak terkendali sehingga menjadi tren bagi ASN untuk menggadaikan SK ke lembaga keuangan resmi maupun rentenir demi menutup pengeluaran bulanan yang terlalu tinggi.
Kedua, buruknya pengelolaan keuangan, dimana ASN menganggap bahwa kredit konsumsi itu hal yang wajar bahkan jadi arus utama. Padahal kredit konsumtif pasti bunganya tinggi, dan tidak bisa diandalkan untuk tambah pendapatan dalam jangka panjang.
Dan yang terakhir, maraknya promo kredit yang ditawarkan bank kepada ASN bahkan ketika baru saja dilantik. Bank menurutnya ambil kesempatan karena PNS dianggap debitur yang kecil kemungkinan gagal bayar, karena ada SK yang dijaminkan ke bank.
**eMDe.