LSM Trikora Desak APH Usut Penyalahgunaan SHM Masyarakat untuk Sawit

Ketua LSM Trikora, Masbar Djabar Maluna

Salakan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trikora mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dugaan tersebut mencakup kasus di mana sertifikat tanah masyarakat diduga telah dijaminkan di bank pemerintah tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.

“Kami mendesak APH untuk segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. Lahan kelapa sawit yang seharusnya menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat justru menjadi beban berat akibat dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua LSM Trikora, Masbar Djabar Maluna, melalui rilis kepada klikbanggai.com, Rabu (03/10/2024).

Perkebunan sawit, google.com

Menurut Masbar, masyarakat setempat telah lama menunggu penyelesaian atas sengketa lahan ini. Banyak dari mereka yang terkejut ketika mengetahui bahwa sertifikat tanah mereka telah dijadikan jaminan tanpa persetujuan. Hal ini tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan warga, tetapi juga mengancam hak kepemilikan tanah yang sah.

“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan. Tanah adalah aset penting bagi masyarakat Banggai Kepulauan, dan kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat terampas,” tegas Ketua LSM Trikora.

“Kami berharap APH segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan yang layak bagi masyarakat. Proses hukum yang cepat dan transparan akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah ini,” tutupnya.

Perlu diketahui, LSM Trikora adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat, Hak-hak Rakyat, Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdiri sejak tahun 2008, Trikora telah aktif dalam berbagai isu Korupsi, sosial, lingkungan, dan hukum yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

**emde

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *