Salakan – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dan benturan kepentingan dalam proses tender paket Rekonstruksi Jalan Ruas Salakan-Sambiut, dengan anggaran sebesar 28 Milyar.
“Empat orang yang telah dimintai keterangan dengan inisial N (swasta), I (mantan anggota POKJA), S (anggota POKJA), dan A (PPK),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Kamis 5 September 2024.
Dikonfirmasi lebih lanjut klikbanggai.com, Senin (07/10/2024), terkait status dari kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulteng mengatakan sampai saat ini masih terus dikembangkan dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih penyelidikan,” ungkap Laode.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulteng juga rencananya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait kasus tersebut untuk diambil keterangan lagi. Saat ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan lagi, Kasi Penerangan Hukum (Penum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian menyampaikan, penyelidik masih terus melakukan pengembangan.
“Sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, saat ini penyelidik sedang mempelajari pihak mana lagi yang akan dimintai keterangannya dalam waktu dekat,” kata Laode kepada klikbanggai.com.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) pada Selasa, 2 Juli 2024 lalu.
Laporan tersebut memicu dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan (SprinLid) oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng untuk memulai proses penyelidikan.
Hasil penelusuran klikbanggai.com, proses tender Rekonstruksi Jalan Ruas Salakan – Sambiut (MYC) yang ditayangkan di situs http://lpse.sultengprov.go.id pada Tanggal 17 January 2023 s/d 30 January 2023, dengan Kode Lelang 14371154, dengan Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, dianggap Tender Gagal.
Selanjutnya Pokja ULP Provinsi Sulawesi Tengah kembali melakukan proses tender ulang terhadap paket pekerjaan tersebut, yang akhirnya dimenangkan oleh perusahaan PT. EKB.
PT. EKB sendiri adalah perusahaan yang berdomisili di wilayah Provinsi Aceh, dan digunakan oleh salah satu pengusaha sukses di Sulawesi Tengah yang tinggal di Kota Luwuk Banggai, untuk diikutsertakan dalam proyek tersebut sampai menang dan berkontrak.
Menurut sumber, kuat dugaan terjadi gratifikasi dalam proses lelang tersebut, dimana panitia lelang dalam hal ini Pokja ULP Provinsi Sulteng diwakili oleh oknum anggota Pokja berinisial I melakukan klarifikasi di suatu hotel di Kota Palu, dengan perwakilan dari PT. EKB pada tanggal 25 Februari 2023 lalu.
**de