SALAKAN – Pemeliharaan Prasasti Djajawidjaja Tugu Trikora Salakan yang sebelumnya diberitakan klikbanggai.com, menuai polemik baru, karena di dalam Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banggai Kepulauan berbeda pendapat soal siapa yang bertanggungjawab.
Penjabat Bupati Banggai Kepulauan, Ihsan Basir, SH., LL.M., saat dihubungi menyampaikan, pemeliharaan Tugu Trikora Salakan harus berkoordinasi dengan institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) seperti informasi yang masuk pada dirinya dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangkep dan Kepala Dinas PU.
“Hanya saja utk tugu Trikora harus mendapat persetujuan TNI. Tapi coba tanyakan langsung ke teknisnya Kadis PU karena beliau yang Saya perintahkan tahun lalu,” ujar Ihsan Basir kepada klikbanggai.com, Senin (28/10/2024).
Ditambahkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah ini, dirinya sejak tahun lalu sudah pernah meminta Bappeda Bangkep untuk membiayai renovasi Tugu Trikora Salakan.
“Seingat Saya, pernah Saya sampaikan ke Bappeda terkait hal ini tahun lalu. Bahkan kita mencoba membiayai renovasinya,” tambah Ihsan Basir.
Menurut Pj Bupati Ihsan Basir, SH, LL.M., Pemda Bangkep akan berkoordinasi dan meminta persetujuan dari TNI, bahkan Pj Bupati sudah menghubungi Perwira Penghubung (Pabung) Kodim Luwuk di Salakan.
“InsyaAllah kalau sudah berkoordinasi dan mendapatn persetujuan TNI, bisa kita biayai,” ungkap Ihsan Basir.
Berbeda dengan Pj Bupati Bangkep, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banggai Kepulauan malah menyampaikan kepada klikbanggai.com, pemeliharaan Tugu Trikora Salakan dan Benteng Bebengketang itu pembiayaannya ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Tim Ahli Cagar Budaya Bangkep, Harnawati, S.Pd., M.Pd., menjelaskan untuk pemeliharaan Tugu Trikora Salakan dan Benteng Bebengketang pernah dibiayai oleh Bidang Budaya pada Dinas Pendidikan.
“Pernah ada anggaran pemeliharaan termasuk pembersihan lahan. Saya lupa tahun penganggarannya itu Trikora dengan Benteng Bebengketan. Anggarannya lewat Bidang Budaya Dinas Pendidikan,” ungkap Harnawati.
Pamong Budaya Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai Kepulauan.ini juga menjelaskan, Bidang Kebudayaan sudah menetapkan Tugu Trikora Salakan sebagai Cagar Budaya Tingkat Kabupaten dan sementara ditingkatkan pengusulan menjadi Cagar Budaya Nasional melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
“Jika mengacu di UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Objek Pemajuan Kebudayaan maka sesuai fungsinya di Bidang Kebudayaan, karena Bidang Kebudayaan sudah tetapkan Tugu Trikora itu Objek Cagar Budaya Tingkat Kabupaten dan sementara akan pengusulan ke Tingkat Provinsi menuju Tingkat Nasional,” jelas Harnawati, S.Pd., M.Pd.
Seperti diberitakan sebelumnya, Prasasti Djajawidjaja Trikora Salakan rusak parah, bahkan prasastinya sudah hancur berkeping-keping di tanah tanpa ada perhatian dari pihak yang berkepentingan.
**emde