BANGKEP, klikbanggai.com — Kepolisian Resor (Polres) Banggai Kepulauan akhirnya menetapkan AG alias Wan (44) sebagai tersangka (TSK) dan langsung ditahan oleh penyidik Satreksrim, Rabu (06/08/2025), karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Bangkep, Dedi Alpon Usman, SH., pada hari Jumat (25/07/2025) pagi pekan lalu di Kantor Bupati Banggai Kepulauan.
Penahanan terhadap AG alias Wan (44) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai Kepulauan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkep.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkep AKP Makmur, SH., melalui Ps. Kanit Idik I Tipidum Aiptu Yosias Yembenge, SH., menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap AG alias Wan sesuai dengan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Bangkep.
“Tersangka berinisial AG, yang merupakan seorang PNS telah kami tahan. Penahanan ini berdasarkan sejumlah laporan dan surat perintah penyidikan yang telah kami keluarkan,” ujar Aiptu Yosias.
Lebih lanjut Kanit Yosias yang akrab disapa Yoyo menjelaskan, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Agustus hingga 25 Agustus 2025. Proses penahanan ini dilakukan di Rutan Polres Bangkep.
Menurut keterangan korban, insiden bermula dari sebuah pertemuan di ruangan PJ. Sekda Kabupaten Bangkep. Pertemuan itu membahas aduan dari dua perusahaan mengenai pengadaan perlengkapan Paskibraka yang tidak sesuai. Di tengah diskusi, AG datang dan tiba-tiba meluapkan emosinya, menuduh korban telah memprovokasi perusahaan tersebut.
“Setelah pertemuan, korban keluar dari ruangan. Saat berada di teras kantor, tiba-tiba pelaku AG menendang korban di bagian wajah, kemudian memukulnya berulang kali hingga terjatuh. Setelah terjatuh, pelaku juga menendang korban di beberapa bagian tubuh, seperti wajah, perut, dada, dan punggung,” jelas Aiptu Yoyo.
Aksi brutal tersebut baru berhenti setelah sejumlah orang di lokasi melerai. Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung.
“Tersangka AG dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tutup Aiptu Yoyo.
**eMDe.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Penahanan terhadap AG diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban.