SALAKAN — Polemik Kepala Desa (Kades) Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya mencapai klimaks dengan dikeluarkannya surat pemecatan terhadap Jalil Mangalia, SH., sebagai Kades Kambani oleh Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir, SH., L.LM.
Informasi yang dihimpun klikbanggai.com, Senin (06/01/2025), Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Kambani Kecamatan Buko Selatan Kabupaten Banggai Kepulauan Periode 2021-2029 tertanggal 06 Januari 2025 yang ditandatangani Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir, SH., L.LM.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banggai Kepulauan Aris Susanto saat dihubungi klikbanggai.com, Senin (06/01/2025), membenarkan sudah ada surat pemecatan Kades Kambani.
“Iya sudah ada suratnya,” ujar Aris Susanto.
Saat dimintai kronologis proses pemecatan Kades Kambani, mantan Kepala Bappeda Bangkep mengatakan sudah ada dalam surat keputusan bupati.
“Bisa dilihat di SK pemberhentian, lengkap kronologisnya,” ungkap Aris Susanto.
Pj Sekda Bangkep, Ariyono Orab saat dimintai tanggapan menyampaikan terkait polemik Kades Kambani sudah sah ketika Bupati tanda-tangan.
“Secara administrasi sah setelah ditanda-tangani Bupati,” tegas Ariyono Orab.
**eMDe