SALAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Kepulauan melakukan pengumpulan bukti-bukti kegiatan Reses Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ronald Gulla, di Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara, yang diduga dirangkaikan dengan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan.
Hal ini disampaikan langsung Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd Muin B., S.Kom., MM., kepada klikbanggai.com, Minggu (17/11/2024).
“Dugaan ini sedang dalam pendalaman teman-teman Panwascam Tinut,” ujar Muslim.
Menurut mantan komisioner KPU Banggai Kepulauan, dirinya sebagai Ketua Bawaslu Bangkep sudah memerintahkan untuk segera di tindaklanjuti oleh Panwascam Tinangkung Utara dengan membuat Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan pengumpulan bukti lainnya.
“Saya sudah perintahkan untuk segera di TL, dengan analisis LHP (laporan hasil pengawasan) dan pengumpulan bukti lainnya,” tegas Muslim Abd Muin B., S.Kom.,MM.
Ketua Bawaslu Banggai Kepulauan yang saat ini sedang mengikuti kegiaatan Rakornas & Apel Siaga jelang masa tenang dan Votting Day yang di adakan Bawaslu RI, juga menambahkan dirinya akan berkoordinasi dengan Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi terkait kejadian di Desa Ponding-Ponding itu.
“Saya lagi mengikuti kegiatan di Bawaslu RI dan pada kesempatan ini juga akan Saya manfaatkan untuk koordinasi terkait dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu RI maupun Provinsi,” ujar Muslim Abd Muin B.
**eMDe