Bawaslu Bangkep Masih Mengkaji Pelanggaran Reses Rasa Kampanye Legislator DPRD Sulteng di Ponding-Ponding

Kegiatan Reses Rasa Kampanye yang dilaporkan (Foto: Istimewa)

SALAKAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Kepulauan masih melakukan kajian awal terkait keterpenuhan syarat formil dan materil dan jenis dugaan pelanggaran apakah sudah lengkap atau tidak, terkait kasus Reses Rasa Kampanye yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sulawesi Tengah dan dirangkaikan dengan kampanye dari salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bulati Bangkep.

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Banggai Kepulauan, Kuswandi Padjani, Rabu (20/11/2024) kepada klikbanggai.com.

“Sementara penanganan sesuai dengan Perbawaslu, kalau laporan sudah lengkap maka di register melalui rapat pleno,” jelas Kuswandi.

Menurutnya, hari ini akan melakukan pleno 2 hari setelah laporan diterima dan diregister atau jika ada perbaikan laporan.

“Plenonya ada di kecamatan, tapi temuan atau laporan bisa diambil-alih secara berjenjang,” ungkap Kuwandi Padjani.

Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), jika laporan ternyata dilanjutkan ke proses penyidikan, maka penyidik kepolisian yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, akan melakukan penyidikan.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *