Berkas 3 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di BPBD Bangkep, Bolak-Balik Polres dan Kejari Balut

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. (Foto: google.co.id)

BANGKEP, klikbanggai.com – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep hingga kini masih belum menemui titik terang. Berkas perkara yang telah dilimpahkan dari Polres Bangkep ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut beberapa waktu lalu, kembali diterima dan dikembalikan dengan alasan ada kekurangan yang perlu dilengkapi.

Sumber klikbanggai.com yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum juga diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan, meskipun sejumlah saksi telah diperiksa oleh penyidik Polres Bangkep. Proses hukum yang belum berjalan ini menambah ketidakpastian bagi masyarakat terkait kelanjutan kasus yang menyangkut integritas administrasi di lingkungan pemerintahan tersebut.

Kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan dokumen PPPK oleh beberapa oknum di BPBD Bangkep, yang memanfaatkan kekosongan administrasi dan kurangnya pengawasan untuk membuat dokumen yang tidak sah. Setelah temuan tersebut terungkap, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat.

Menurut seorang aktivis hukum di Banggai Kepulauan Muhammad Saleh Gasin, lambatnya proses hukum ini menunjukkan adanya celah dalam sistem penegakan hukum yang seharusnya dapat lebih cepat dan efektif.

“Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada kejelasan. Hal ini tentunya menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah ini,” ujarnya.

Saleh menambahkan, prosedur pengembalian berkas berulang kali sangat tidak sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang menegaskan bahwa berkas perkara tidak boleh bolak-balik lebih dari sekali.

“Setiap berkas perkara yang dikembalikan lebih dari sekali berpotensi merusak prinsip efisiensi dan keadilan dalam proses hukum,” ungkap Saleh.

Diharapkan dengan adanya perhatian lebih dari masyarakat dan peningkatan pengawasan dari kedua belah pihak, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan, kasus ini dapat segera diselesaikan dengan transparansi dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut saat diminta konfirmasi terkait pengembalian berkas ini belum memberikan jawaban resmi. Namun, harapan dari berbagai pihak adalah agar berkas perkara segera diproses dan para pelaku yang terlibat dalam pemalsuan dokumen ini dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

**RED

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *