Bupati Rusli Moidady Tegaskan Pemda Akan Batalkan Status PPPK Jika Ditemukan Ada Kecurangan

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST., MT. (Foto: Prokopim)

SALAKAN, klikbanggai.com Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST., MT., menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) akan membatalkan Surat Keputusan (SK) penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika ditemukan kecurangan dalam seleksi yang dilaksanakan.

“Jika ditemukan adanya peserta yang tidak bersyarat dan sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat, red), maka akan dibatalkan status PPPK yang bersangkutan,” tegas Bupati Rusli Moidady kepada klikbanggai.com, Rabu (28/05/2025).

Disampaikan Bupati Bangkep, untuk seleksi tahap 2 tahun 2024 hanya diperuntukan untuk tenaga Non ASN yang aktif bekerja minimal dua tahun terkahir terus menerus tanpa berhenti.

“Sesuai ketentuan, Pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap 2 hanya diperuntukkan bagi tenaga non ASN BKN yang aktif bekerja paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus,” ujar Bupati Rusli Moidady.

Bupati Rusli Moidady pun menyampaikan, Pemerintah Bangkep dibawah kepemimpinannya berkomitman melaksanakan proses rekruitmen PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar supaya tercipta rasa keadilan.

“Dalam proses rekruitmen ini maka Pemda berkomitmen untuk melaksanakan sesuai ketentuan dan tercipta rasa keadilan untuk semua peserta seleksi PPPK,” ungkap Bupati Rusli Moidady.

Dari informasi yang dihimpun klikbanggai.com, dalam seleksi tahap satu dan dua masih ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum sehingga ada peserta yang sudah ditetapkan sebagai PPPK du tahap I dan ada juga yang diloloskan walaupun tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di Tahap II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad pun sudah mengakui terkait dugaan kecurangan yang terjadi, dan untuk sementara dari hasil verifikasi pihaknya, ditemukan ada 2 (dua) peserta yang sudah dibatalkan.

“Iye hasil verifikasi lapangan baru 2 oran, 1 pemalsuan tangan tangan dan  kedua tidak aktif sebagai honorer di kecamatan Liang, yang bersangkutan aktip di Mandala,” ungkap Marjam Mahmud Ibaad.

Terkait informasi yang beredar adanya anak dari salah satu oknum Kabid di BKPSDM yang lolos dan sudah menerima SK PPPK, padahal yang bersangkutan pernah mengikuti calon anggota legislatif (Caleg) di tahun 2024 dan namanya masih terdaftar keanggotaan di partai politik (Parpol) serta tidak pernah honor di PMI Daerah Bangkep, menurut Kepala BKPSDM Marjam Mahmud Ibaad, pihaknya akan memanggil dan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Sebantar Saya panggil Pak Kabid terkait anaknya,” ujar Marjam Mahmud Ibaad.

**eMDe.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *