DLH dan DPMPTSP Bangkep Akui Tidak Pernah Mengeluarkan Satupun Rekomendasi Reklamasi di Wilayah Bangkep

Salah satu lokasi reklamasi pantai di wilayah Buko Selatan yang tidak mengantongi ijin reklamasi. (Foto: Ist)

SALAKAN, klikbanggai.com — Polemik reklamasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Ada yang meminta agar aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut dugaan reklamasi pantai tanpa ijin dari pihak terkait, agar di usut dengan profesional dan transparan, tanpa ada tebang pilih dalam penanganannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tata Tadjudin, ST., dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai Kepulauan Din L Lamasada, SH., MAP., saat dihubungi terpisah oleh klikbanggai.com, Selasa (25/03/2025), secara kompak menyatakan, tidak ada satupun dari mereka mengeluarkan rekomendasi awal terkait reklamasi pantai.

“Tidak ada Pak. Ranah provinsi,” ujar Tata Tadjudin.

“Kalau reklamasi tidak pernah keluar PKKPRL nya karena izinnya merupakan kewenangan propinsi,” ungkap Din Lamasada.

Saat dikonfirmasi terkait dokumen awal atau rekomendasi awal dari Pemerintah Banggai Kepulauan terkait pengurusan ijin reklamasi pantai di wilayah Bangkep, Kadis DPMPTSP Bangkep Din Lamasada menegaskan dinasnya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apapun terkait reklamasi.

“Tidak pernah di PTSP kalau terkait reklamasi,” tegas mantan Camat Tinangkung.

Kadis DPMPTSP Din Lamasada pun mengatakan, pihaknya pada tahun 2024 pernah turun lapangan melakukan pengawasan terkait reklamasi di wilayah Buko Selatan, dan ditemukan bahwa benar kegiatan reklamasi tersebut belum mengantongi ijin apapun.

“Bahkan tahun lalu kami pernah turun pengawasan terkait reklamasi yang lokasinya di Buko Selatan,dan memang belum diurus izinnya di propinsi,” jelas Din Lamasada.

Data yang dihimpun klikbanggai.com, ada 3 titik reklamasi tidak mengantongi ijin seperti ditegaskan dalam surat dari Dinas DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, yakni reklamasi yang dilakukan oleh oknum pengusaha RK di Desa Landonan Kecamatan Buko Selatan, oknum pengusaha IT di Desa Lumbi-Lumbia Kecamatan Buko Selatan dan oknum pengusaha FG di Desa Tompudau Kecamatan Tinangkung.

Selain 3 oknum pengusaha tersebut, menurut informasi sejumlah reklamasi dengan tujuan komersial di dalam Kota Salakan juga tidak mengantongi ijin reklamasi, padahal sudah di bangun cafe dan ruko bahkan hotel.

Sejumlah tokoh masyarakat meminta agar pihak berwenang dalam hal ini APH dalam mengusut kasus reklamasi ini harus dilakukan dengan profesional dan tidak tebang pilih, sehingga memenuhi unsur rasa keadilan bagi masyarakat Banggai Kepulauan.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *