Dugaan Korupsi Desa Popidolon, Mantan Kades Tidak Indahkan Upaya Inspektorat Bangkep

SALAKAN — Kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa Popidolon, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2018 – 2021, yang dilaporkan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Popidolon, ternyata sudah melalui proses panjang bahkan sempat dilakukan berbagai upaya oleh Inspektorat Kabupaten Banggai Kepulauan untuk supaya adanya pengembalian kerugian negara oleh terlapor yaitu mantan Kepala Desa Popidolon YS alias Man.

Kepala Inspektorat Bangkep, Kismanto, SH., MH., saat dihubungi klikbanggai.com, Rabu (20/11/2024) menyampaikan pihaknya sudah berupaya untuk dilakukan pengembalian oleh oknum mantan Kades tersebut, tapi tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

“Untuk inspektorat sudah berupaya untuk proses pengembalian kerugian hanya belum ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan,” ungkap Inspektur Kismanto.

Ditambahkan mantan Kepala Bagian Hukum Pemda Bangkep, setelah upaya dari Inspektorat Bangkep tidak membuahman hasil, selanjutnya sudah menjadi ranah dari aparat penegak hukum (APH).

“Saat ini sudah di ranah APH,” ujar Kismanto, SH., MH.

Dari informasi yang diterima klikbanggai.com, dugaan kerugian negara berkisar di angka Rp. 700 juta, berupa proyek pengadaan yang tidak dilakukan dan ada yang fiktif.

Hasil audit Inspektorat yang diserahkan ke BPD Desa Popidolon berkisar Rp. 400 juta, dan temuan tersebut sudah diteruskan oleh BPD Desa Popidolon ke Penyidik Tipikor Polres Bangkep.

Selama ini sejumlah masyarakat Desa Popidolon dan praktisi hukum Banggai Kepulauan menanyakan kenapa pihak Penyidik Tipikor Polres Bangkep belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka, padahal sudah jelas laporan BPD Desa Popidolon dan hasil audit Inspektorat Bangkep bahwa ada kerugian negara.

“Perkara sudah lama namun lamban penanganannya dan tidak tahu kejelasannya,” ujar salah satu praktisi hukum yang enggan namanya disebut.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *