Dugaan Pemborosan Anggaran Perdis Diketahui Wabup Bangkep Tapi Masih Didiamkan, Bupati Sampaikan Itu Tanggungjawab Kaban

Ilustrasi perjalanan dinas. (net)

SALAKAN, klikbanggai.comInstruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan membatasi belanja yang dianggap kurang prioritas, seperti belanja perjalanan dinas (Perdis), kegiatan seremonial, dan honorarium tim, serta mengarahkan anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak diindahkan oleh salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai Kepulauan.

OPD yang diduga melakukan pemborosan anggaran Perdis selama tahun 2025 sesuai data yang diterima klikbanggai.com, bahkan tiap bulan melakukan perjalanan dinas dengan biaya puluhan juta rupiah. 

Wakil Bupati Banggai Kepulauan Serfi Kambey saat dikonfirmasi terkait data yang diterima, membenarkan hal itu, bahkan menyampaikan bahwa data tersebut sudah diterimanya sejak bulan lalu.

“Saya sudah dapat info bulan kemaren, Juli Agustus,” ujar Wabup Serfi Kambey kepada klikbanggai.com, Jumat (26/09/2025).

Menurut Wakil Bupati yang juga merupakan pengusaha sukses di Sulawesi Tengah, dirinya saat ini sedang berada di luar Banggai Kepulauan karena mengikuti kegiatan, sekembalinya ke Salakan dirinya akan melakukan pengecekan langsung.

“Saya balik Salakan, Saya akan cek,” ujar Wabup Serfi Kambey.

Sebagian Data Perdis dari oknum pejabat di salah satu Badan di Pemda Bangkep. (Foto: Ist)

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, ST., MT., AIFO saat dihubungi menegaskan, untuk perjalanan dinas di Badan atau Dinas menjadi kewenangan pimpinan OPD tersebut berdasarkan perintah tugas dan kepentingan perjalanan dinas.

“Terkait hal ini, menjadi kewenangan Kaban berdasarkan perintah tugas dan kepentingan perjalanan itu sendiri,” tegas Bupati Rusli Moidady.

Bupati Bangkep Rusli Moidady juga menambahkan, setiap kegiatan yang membutuhkan pembiayaan harus dilihat aspek prioritas atau urgensi dari perjalanan dinas itu sendiri.

“Ini akan menjadi perhatian kami agar setiap kegiatan yang membutuhkan pembiayaan tentu harus dilihat dari aspek prioritas atau urgensinya kegiatan itu dilakukan. Perjalanan dinas Kasubag di dinas atau Badan dikeluarkan oleh Kepala Dinas atau Kepala Badan,” ujar Bupati Rusli Moidady, ST., MT., AIFO.

Dari data yang diterima redaksi, rincian perjalanan dinas salah satu Badan di Pemda Bangkep untuk tahun 2025, sejak bulan Februari sampai September, tiap bulannya melakukan perjalan dinas, baik itu Kepala Badan, Kabid, dan Kasubag Program di OPD tersebut. Bahkan perjalanan dinas seorang Kasubag Program lebih besar dari Kaban di OPD tersebut.

**Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *