SALAKAN – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banggai Kepulauan belum terbayarkan selama dua bulan, memicu keluhan dari para pegawai.
“Gaji PPPK belum terbayarkan,” ujar salah satu pegawai BPBD yang enggan disebutkan namanya, Minggu (03/11/2024), kepada klikbanggai.com melalui saluran WA.
Menurutnya informasi yang diperoleh, keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh proses pencairan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang masih tertunda. Kondisi ini menciptakan kekhawatiran di kalangan pegawai, terutama bagi mereka yang mengandalkan gaji bulanan sebagai sumber pendapatan utama.
Keterlambatan pembayaran ini telah berlangsung selama dua bulan, mencakup gaji bulan Oktober dan November.
“Hingga Minggu 03/11/2024, gaji untuk bulan Oktober dan November masih belum dicairkan,” ujar salah satu pegawai BPBD yang enggan disebutkan namanya.
Proses pencairan yang belum terealisasi menimbulkan kekhawatiran dikalangan pegawai. Para pegawai BPBD mulai merasa beban psikologi akibat situasi ini.
Keterlambatan gaji tidak hanya mempengaruhi kesejahteraan mereka tapi juga berpotensi mengganggu fokus dan dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Para pegawai berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kendala anggaran agar hak mereka terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
“Kami hanya ingin hak kami sebagai pekerja dipenuhi tepat waktu, agar kami bisa bekerja dengan tenang dan fokus,” tutup pegawai tersebut.
Pihak Dinas BPBD Bangkep saat di konfirmasi melalui Kasubag Perencanaan, Muhamad Gazali, Senin 04/11/2024, melalui nomor WA 8524109XXXX, tidak memberikan respon apapun, padahal sudah centang dua di aplikasi chat WA.
**saleh