BALI – Jaksa dari Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) di Jimbaran Bali. Uang tunai sekitar Rp1 triliun disita. Uang tersebut diduga diperoleh dari pengurusan banyak perkara.
Oknum pejabat MA tersebut berinisial ZR. Ia diamankan Kamis (24/10/2024) lalu. Penangkapannya terkait pengurusan perkara Ronal Tanur yang dibebaskan PN Surabaya beberapa waktu lalu. Tiga oknum hakim pembebas Ronald Tanur sendiri sudah ditangkap Kejagung beberapa hari lalu.
Jampidsus Febrie Ardiansyah saat ditanya, membenarkan penangkapan ZR tersebut. Ia juga membenarkan konfirmasi yang disampaikan soal uang tunai sekitar Rp 1 triliun yang diamankan jaksa.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, sudah mengundang wartawan untuk menghadiri konferensi pers pukul 19.00 WIB Jumat malam ini.
Konferensi pers tersebut menurut sumber akan menjelaskan penangkapan ZR yang sekarang sudah dibawa ke Jakarta setelah sempat diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali.
**sumber: keadilan.id