SALAKAN — Belum lama hilang di ingatan kita di dalam pemberitaan media bahwa dalam statemen Kadis PTSP Bangkep Din Lamasada dan Kabid Perizinan Dinas PTSP Bangkep menyampaikan mengundurkan diri dari Dinas PTSP akibat adanya intervensi dari APH, dimana Kapolres Bangkep sampai harus melakukan klarifikasi.
“Harusnya apa yang dia sampaikan ke publik itu juga harus dia laksanakan,” ujar Rano Lamahung.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan atau LSM JPKP Bangkep Rano Lamahung menyayangkan kenapa sampai saat ini Kadis PTSP Din Lamasada dan Kabidnya tidak melepaskan jabatan mereka berdua, padahal seorang pejabat publik itu harus punya integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai ASN.
“Kadis sudah melanggar dan itu dapat di kategorikan sebagai pembohongan publik,” tegas Rano Lamahung.
Ketua JPKP Bangkep Rano Lamahung juga mengkritisi pernyataan Kadis dan Kabid PTSP sebelumnya yang terkesan mendiskreditkan APH terkait pengunduran dirinya.
Disampaikan Rano, pengunduran dirinya yang sudah disampaikan secara tertulis itu seharusnya sudah menjadi catatan administrasi bagi Bupati dan Kepala BKD Bangkep, dan seharusnya keduanya sudah tidak bisa bertugas sebagai Kadis dan Kabid.
“Tapi fakta dilapangan keduanya masih menjalankan tugas sebagai Kadis dan Kabid. Itu menjadi preseden buruk dalam administrasi pemerintah daerah Banggai Kepulauan,” tegas Rano Lamahung.
**JeeL