Kadis PMPTSP : Saya Tidak Mau Dianggap Mall Administrasi Yang Akan Berakibat Hukum Kedepan

Kepala DPMPTSP Bangkep, Din L Lamasada, SH., M.A.P., saat ditemui media, Senin (04/1102024).

SALAKAN – Kisruh pengajuan pengunduran diri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai Kepulauan, Din L Lamasada, SH., M.A.P., dan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Bangkep, Baharudin I. Saidia, S.Pd., M.Pd., selain penekanan dari oknum polisi di Polres Bangkep, ternyata ujungnya adalah terkait rekomendasi izin 10 perusahaan tambang gamping yang masuk di wilayah Banggai Kepulauan.

Kantor DPMPTSP yang punya kewenangan dasar dalam mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tetap berkeras tidak meloloskan perusahaan yang belum lengkap dan tidak sesuai dengan regulasi.

“Saya tidak mau meloloskan apa yang tidak sesuai dengan regulasi, yang nantinya saya dianggap mall administarsi,” tegas Kepala DPMPTSP Din L Lamasada, SH., M.A.P., Senin (04/11/2204) kepada klikbanggai.com.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) atau biasa disebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dari penelurusan klikbanggai.com, dari 10 perusahaan gamping yang mengajukan permohonan dan dibahas di Forum Penataan Ruang (FPR) Banggai Kepulauan, ada 5 perusahaan yang mendapat rekomendasi atau layak, sedangkan 5 lagi dianggap tidak layak karena hasil kajian teknisnya tidak sesuai dengan RTRW Banggai Kepulauan dimana kawasan tersebut adalah Kawasan Lindung Endemik dan Langka.

Kepala DPMPTSP Din L Lamasada, SH., M.A.P., mengatakan PKKPR itu baru persyaratan dasar, karena selanjutnya masih ada syarat untuk lanjut Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pertambangan.

“PKKPR itu baru persyaratan dasar, karena ini syarat untuk lanjut ke AMDAL ijin lingkungannya,” ujar mantan Camat Tinangkung.

Din L Lamasada, SH., M.A.P., yang juga Wakil Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Tenggara (KKST) Banggai Kepulauan mengatakan, PKKPR itu dikeluarkan oleh Kantor DPMPTSP atas nama Bupati Banggai Kepulauan.

“Saya harus melaporkan ke Bupati dalam bentuk telaan staf, karena persetujuan PKKPR itu atas nama Bupati Bangkep, yaitu Kepala DPMPTSP,” ujarnya.

Ditambahkan mantan Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bangkep, sepanjang itu sudah diproses sesuai dengan mekanismen dan ketentuan, maka tidak ada alasan dirinya untuk tidak menyetujui PKKPR diterbitkan.

“Pak Bupati sudah memberikan disposisi untuk ditelitikan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi Saya sebagai bawahan harus melaksanakan disposisi itu,” ungkap Din L Lamasada.

**emde

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *