Kamar Kost Mucikari N di Tompudau Jadi Tempat Transaksi Esek-esek Anak Dibawah Umur, Tarif 100 Ribu Sekali Main

Foto: Ilustrasi tempat kost dan anak korban TPPO.

SALAKAN, klikbanggai.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Banggai Kepulauan terus mengembangkan kasus praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak dibawah umur di wilayah Salakan.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur, SH., menyampaikan penyidik masih memburu terduga mucikari seorang perempuan berinisial N untuk dimintai keterangan.

“Masih ditangani,” ujar AKP Makmur, SH., saat dihubungi klikbanggai.com, Minggu (13/07/2025).

Mucikari berinisial N ini diduga menyediakan kamar kost-nya untuk dijadikan tempat melakukan traksasi seksual antara anak dibawah umur dengan lelaki hidung belang yang sudah berumur.

Om-om lelaki hidung belang biasanya sudah berada di dalam kamar kost, lalu mucikari N menghubungi korban dan ABG dibawah umur itu datang ke kost tersebut dan langsung masuk kamar untuk melayani om-om sebagai pelanggan tersebut sampai selesai.

Untuk tarif per sekali transaksi melayani nafsu om-om lelaki hidung belang tersebut, mucikari N mematok harga  Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu untuk short time,  dari hasil tersebut sang muncikari N mendapatkan jatah sebesar Rp 100 ribu untuk sekali transaksi. Sementara sisanya diberikan kepada ABG dibawah umur.

“Biasanya korban kesana itu so ada memang pelanggan di kost situ. Baku tawar harga. Korban bilang biasa 250-300 ribu. Dari harga itu, mucikari N ba dapat 100 ribu,” ungkap sumber klikbanggai.com yang enggan namanya dimediakan.

Kini Satreskrim Polres Bangkep masih terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Salah satunya mendalami, apakah korban di lokasi itu karena terpaksa atau karena bujuk rayu orang.

**eMDe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *