SALAKAN – Kapolres Banggai Kepulauan, AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., mengingatkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banggai Kepulauan untuk melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Saya hanya mengingatkan,” ujar Jimmy Marthin Simanjuntak, Sabtu (02/11/2024), kepada klikbanggai.com melalui sambungan telepon.
Disampaikan mantan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng ini, pihak Polres Bangkep tidak mencampuri urusan internal Pemerintahan Daerah (Pemda) Bangkep, apalagi urusan pengunduran diri pejabat.
“Urusan pengunduran diri, itu urusan mereka. Saya tidak ada urusan dengan itu,” ujar AKBP Jimmy Simanjuntak, S.IK.
Kapolres Bangkep juga menyampaikan kepada Dinas PMPTSP Bangkep, jangan sampai ada pihak pengusaha tambang yang mengadu terkait proses di dinas tersebut.
“Jangan sampai pihak pengusaha yang akan mengadu,” kata AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK.
Mantan Wakasat Reskrim Polres Metro, Jakarta Timur, Polda Metro Jaya ini menegaskan, jika ada persoalan hukum, baru Polres Bangkep ikut.
“Kami hanya jika ada persoalan hukum, baru itu yang akan kami proses,” tegas Kapolres Bangkep AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK.
**emde