Kasus Lahan Sawit, Kejati Periksa Dirut PT. RAS Sebagai Saksi

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng DR Bambang Heriyanto, SH

PALU – Direktur PT Rimbun Alam Sentosa (RAS), Doni Yoga Prada diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai saksi, Rabu (09/10/2024).

Pemeriksaan terhadap Doni dimulai sejak pukul 09.00 WITA di Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Hari ini Direktur PT. RAS atas nama Doni Yoga Prada diperiksa oleh Penyidik Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA,” ujar Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulteng, LaOde Abdul Sofian, SH., MH.

Disamping melakukan pemeriksaan terhadap saksi Doni Yoga Prada, tim penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulawesi Tengah kembali melakukan penyitaan terhadap aset dari PT. RAS.

Adapun aset-aset yang disita Kejati Sulteng hari ini antara lain, 1 unit bulldozer, 1 unit compactor, 1 unit Motor Grader, 1 unit dump track, 2 unit light truck, 1 unit truck tangki, 1 unit ambulans, 7 unit generator set.

Sebelumnya penyidik Kejati juga telah menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit oleh PT. Rimbunan Alam Sentosa (PT. RAS) yang beroperasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV). Penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.

Penyitaan dilakukan di Kantor PT. RAS di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara. Aset yang disita meliputi bulldozer, dump truck, ambulans, light truck, dan generator set.

Menurut Kasipenkum Kejati Sulteng, LaOde Abdul Sofian SH., MH., kasus ini sudah dalam tahap penyidikan dengan sejumlah saksi telah diperiksa.

“Jadi pembukaan SP Penyidikan itu tidak menyebut Tersangka, nanti setelah ada hasil penyidikan baru kemudian ditetapkan Tersangka,” kata LaOde Abdul Sofian, SH., MH.

**emde

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *