BALUT, klikbanggai.com — Kejaksaan Negeri Banggai Laut melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (17/06/2025) di halaman Kantor Kejari Balut.
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Balut berasal dari total 17 perkara yang ditangani sejak November 2024 hingga Juni 2025.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu sebanyak 23 gram, obat Trihexylphenidyl (THD) sebanyak 2946 butir, peralatan isap sabu seperti bong, pirex, pipet, senjata tajam berupa pisau, dan barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Balut DR. Reinhard Tololiu, SH., MH., dan dihadiri oleh plh. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kapolsek Banggai AKP Gimanto, SH., Kepala BNNK Banggai Kepulauan diwakili oleh Katim Brantas, Kadis Kesehatan Banggai Laut yang diwakili oleh Kabid Pengendalian Penduduk.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut DR. Reinhard Tololiu, SH., MH., melalui Kasie Intel Andi Prawiro Setiono, SH., MH., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa dalam mengeksekusi barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejari Balut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perkara yang telah diputus pengadilan secara inkracht,” ujar Andi Prawiro Setiono.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Balut dibawah kepemimpinan DR. Reinhard Tololiu, SH., MH., dalam menindaklanjuti perkara secara tuntas hingga tahap akhir, termasuk eksekusi barang bukti.
**eMDe.