SALAKAN – Proses penahanan Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, NP oleh Kejaksaan Negeri Balut (Kejari) yang dititip di Ruang Tahanan Polres Bangkep, berlangsung cepat.
Pihak Kejari saat dikonfirmasi klikbanggai.com, Rabu (06/11/2024) terkait penahanan Sekwan DPRD Bangkep apakah benar-benar murni proses penegakan hukum ataukah ada pesanan dari pihak-pihak tertentu, menjawab dengan tegas bahwa penahahan itu murni prosedur penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balut, DR. Reinhard Tololiu, SH., MH., melalui Kasi Intel Kejari Balut, Andi Prawiro, SH., menyampaikan apa yang dilakukan oleh Kejari Balut adalah benar penegakan hukum dan tidak ada yang lain.
“Penahan tersebut murni penegakkan hukum pak,” ungkap Kasi Intel Andi Prawiro, SH.
Kasi Intel Kejari Balut Andi Prawiro, SH., pun menjelaskan, penahanan NP dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balut melakukan pemeriksaan terhadap NP dan dianggap perlu dilakukan upaya hukum penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-261/P.2.15/Fd.1/11/2024 tanggal 5 November 2024.
“Sesuai Sprint Penahanan Pak,” ujar Andri Prawiro, SH.
NP diduga melakukan tindak korupsi terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, dimana NP selaku salah satu penyedia barang berupa meubeler.
**emde