Kejari Balut Terima Berkas Perkara 3 Tersangka Seleksi PPPK dari Polres Bangkep, Secepatnya Masuk Tahap II

Kajari Balut DR. Reinhard Tololiu, SH., MH.

BALUT, klikbanggai.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Lalu telah menerima berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan.

“Sudah kami terima, dan diteliti oleh jaksa penyidik berkas yang dikirim oleh Polres Bangkep,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Balut, DR. Reinhard Tololiu, SH., MH., melalui Kasie Intel Andi Prawiro Setiono, SH., MH., Rabu (11/06/2025) kepada klikbanggai.com.

Disampaikan Kejari Balut, pihaknya sudah melakukan penelitian terkait berkas perkara PPPK BPBD Bangkep dan sudah melakukan koordinasi juga dengan pihak Polres Bangkep, dimana hasilnya masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

“Setelah diteliti dan sudah dikoordinasi, masih ada 2 dokumen yang harus dilengkapi dan itu sudah disanggupi oleh penyidik Polres,” ungkap Kasie Intel Kejari Balut Andi Prawiro Setiono, SH., MH.

Menurut Kasie Intel Kejari Balut, proses kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi PPPK di BPBD Bangkep sudah tidak lama lagi akan ke Tahap II.

“Tidak lama lagi. Berkas yang diminta untuk dipenuhi dengan barang bukti akan diserahkan oleh pihak Polres,” ujar Andi Prawiro Setiono, SH., MH.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai Kepulauan telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan 3 (tiga) tersangka berinisial MAP, MPEJ, dan FS ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Penyerahan berkas Tahap I (kembali, red) untuk kedua kalinya ini dilaksanakan pada Jumat (23/05/2025) pukul 10.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut.

Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur SH., menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ini merupakan upaya penyidik untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi.

“Kami telah mengoptimalkan proses penyidikan dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19). Namun, berkas perkara tetap dikembalikan, sehingga berkas yg sdh dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk Jaksa dilakukan tahap I kembali,” ujar AKP Makmur, SH.

Kasat Reskrim AKP Makmur SH., menambahkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa penggunaan surat perjanjian kontrak kerja dan surat pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut.

Surat-surat tersebut digunakan sebagai persyaratan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2022.

**eMDe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *