SALAKAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangkep Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketua KPU Bangkep Supriatmo Lumuan ketika dihubungi klikbanggai.com, Sabtu (07/12/2024) menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Bangkep siap menghadapi gugatan dari paslon.
“Pada prinsipnya sebagai lembaga tentu kami siap,” tegas Supriatmo.
Menurut mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Kepulauan ini, terkait gugatan Paslon 04 StarHero ke MK adalah bagian dari hak paslon yang dijamin oleh Undang-undang (UU).
“Saya kira itu bagian dari hak paslon untuk menggugat hasil ke MK yang di jamin Undang2, tapi tentu kami sebagai lembaga siap kalau ada paslon yang menggugat di MK,” ujar Supriatmo Lumuan.
Ditambahkan Ketua KPU Bangkep, lembaganya akan menyiapkan atau menunjuk pengacara sebagai kuasa hukum dalam menghadapi gugatan paslon di MK nanti.
“Soal teknis pasti kami (KPU Bangkep, red) akan menunjuk pengacara,” tambah Supriatmo.
Seperti diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong atau StarHero dengan nomor urut 4, mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Bangkep ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (06/12/2024).
**eMDe