BANGKEP, klikbanggai.com – Kasus pemalsuan dokumen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangkep semakin memunculkan tanda tanya besar terkait perkembangan penanganan hukum yang tak kunjung tuntas.
Meskipun penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep sudah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka (TSK), publik semakin mempertanyakan, mengapa hanya tiga orang yang menjadi sasaran kasus pemalsuan dokumen ini, sementara pihak yang bertanggung jawab langsung atas pengeluaran dan penandatanganan dokumen palsu tersebut belum juga tersentuh?
Ketua LSM Lembaga Penegak Demokrasi dan Keadilan (LPD-K) Bangkep Ruspian Badia yang konsisten mengawal kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan yang terkesan setengah hati oleh aparat penegak hukum. Lembaga yang berfungsi untuk mengawasi kinerja eksekutif, legislatif, dan yudikatif ini menyoroti penetapan tersangka yang terbatas hanya ke 3 orang, yang menurutnya justru menciptakan ketidakjelasan mengenai siapa sebenarnya pihak yang memfasilitasi pemalsuan dokumen tersebut.
“Kenapa hanya tiga orang yang diseret ke meja hijau? Lalu, siapa yang menandatangani dokumen palsu itu? Kenapa mereka yang mengeluarkan dokumen palsu masih bebas? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pihak berwajib,” tegas Ruspian Badia, yang merasa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses hukum ini.
Dalam pandangannya, penetapan tiga tersangka tanpa ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas pengeluaran dokumen palsu justru memperlihatkan adanya kesenjangan dalam penegakan hukum yang diharapkan bisa lebih transparan dan adil. Ruspian menambahkan bahwa seharusnya semua pihak yang terlibat, termasuk yang memberikan izin dan yang memfasilitasi pemalsuan dokumen, harus segera ditindak secara hukum.
“Ini bukan hanya soal tiga orang yang menjadi tersangka. Ini tentang siapa yang memberikan izin atau bahkan yang menandatangani dokumen tersebut. Apakah mereka masih dilindungi atau ada kekuatan lain yang berusaha melindungi mereka? Ini sudah menyentuh ranah integritas lembaga hukum,” ungkap Ruspian.
Kepolisian dan Kejaksaan, yang sejauh ini terkesan lamban dalam menuntaskan kasus ini, harus segera menunjukkan ketegasan. Waktu terus berjalan, namun tak ada tanda-tanda bahwa mereka yang bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen palsu tersebut akan segera diproses.
“Masyarakat Bangkep berhak tahu siapa saja yang terlibat dalam kejahatan ini. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang terus menikmati kenyamanan meski jelas-jelas terlibat dalam perbuatan pidana,” lanjutnya.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini semakin menipis jika kasus ini tidak segera diselesaikan dengan transparansi. Mengingat sifat kasus ini yang melibatkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan di dalam instansi pemerintah, Badia menekankan bahwa penegak hukum harus menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Jika mereka yang terlibat langsung dalam pengeluaran dokumen palsu masih dibiarkan bebas, maka akan menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum kita. Penegak hukum harus segera bergerak dan tidak membiarkan kasus ini tenggelam begitu saja,” tegas Ruspian.
Saat ini, masyarakat menunggu dengan penuh harap agar pihak berwajib dapat memberikan jawaban atas ketidakjelasan ini dan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
**MSG/redaksi