Salakan – Mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Banggai Kepulauan, Drs Muis Abdul Latif, M.Pd., mangkir dari pemanggilan penyelidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Senin (30/09/2024). Tidak hadirnya Mantan Kadis DPMPTSP karena alasan sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Heriyanto, saat dihubungi melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penum), Laode Abd. Sofian menyatakan, yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Perkembunan Sawit, namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
“Bahwa benar yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Perkebunan Sawit di Kabupaten Banggai Kepulauan, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit serta melampirkan surat keterangan sakit dari dokter,” ungkap Laode Abd. Sofian.
Menurut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, pihaknya akan melakukan penjadwalan kembali untuk memanggil yang bersangkutan guna kepentingan penyelidikan kasus tersebut.
“Kita agendakan pemanggilan berikutnya kepada yang bersangkutan dalam waktu dekat,” ungkap Laode Abd. Sofian, Jumat (04/10/2024) kepada klikbanggai.com.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebelumnya juga telah memanggil Kadis DPMPTSP Banggai Kepulauan Din Lamasada untuk dimintai keterangan. Mantan Camat Tinangkung Din Lamasada dalam keteranganya kepada pihak Kejati mengungkapkan dirinya pada tahun 2018 belum menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP Banggai Kepulauan, dan tidak tahu-menahu persoalan tersebut.
**emde