SALAKAN – Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan (Bangkep) yang bertugas dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Bangkep ternyata tidak didaftarkan dan belum mendapatkan program jaminan BPJS Ketenagakerjaan dari KPU Bangkep.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwuk, Muhammad Asrul Arif, saat dihubungi klikbanggai.com, Senin (28/10/2024) menyampaikan belum ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Bangkep dengan pihaknya terkait program BPJSKT untuk petugas Badan Ad Hoc KPU Bangkep.
“Banggai Kepulauan belum Pak,” ujar Muhammad Asrul Arif.
Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Luwuk, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut langsung kepada Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir, SH., LL.M., sejak bulan September.
“Untuk Bangkep sudah kami sampaikan ke Pj Bupati,” tutur Muhammad Asrul Arif.
Dijelaskan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) apabila anggaran tersebut tersediah di KPU Bangkep dan selanjutnya pihak KPU menyerahkan data berdasarkan SK petugas Badan Ad Hoc KPU Banggai Kepulauan.
“Setelah PKS, kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan tagihan berdasarkan data valid untuk di bayarkan iurannya,” ungkap Muhammad Asrul Arif.
Dari penelurusan klikbanggai.com, saat menemui beberapa petugas Badan Ad Hoc KPU Bangkep untuk Pilkada serentak tahun 2024, seperti PPK, PPS, KPPS, ternyata belum mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami belum mendapatkan jaminan sosial dan jaminan kesehatan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar salah satu PPK yang enggan disebut namanya.
**emde