SALAKAN, klikbanggai.com — Oknum Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial SR alias Nia (30) yang diduga sebagai mucikari N, warga Desa Koyobunga, diperiksa dan diambil keterangan secara intensif Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkep.
Pemeriksaan terhadap Nia (30) terlapor atas perkara dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 761 Jo Pasal 88.
Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., melalui Kasat Reskrim AKP Makmur, SH., mengatakan polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap oknum tersebut.
“Iya. Kami periksa dan ambil keterangan,” kata AKP Makmur, SH., kepada klikbanggai.com, Kamis (17/07/2025).
Oknum ART berinisial SR alias Nia yang diduga sebagai mucikari N, menurut informasi tinggal di tempat kost yang ada di wilayah Desa Tompudau.
Dalam melakukan aksinya, Nia atau biasa dipanggil Bunda Nia oleh anak-anak dibawah umur yang ditawarkannya kepada Om-om atau lelaki hidung belang tersebut, menyediakan kamar kost yang di sewa oleh dirinya untuk dijadikan tempat melakukan perbuatan maksiat tersebut.
“Biasanya PSK Anak itu kesana, sudah ada memang “pelanggan” di kost situ,” ujar sumber klikbanggai.com.
Terungkapnya perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur yang dijadikan pekerja seksual (PSK) ini berawal dari informasi dan laporan warga yang mencurigai gerak-gerik 3 orang ABG perempuan. Polisi pun langsung gerak cepat mengamankan dan mengambil keterangan. Dari keterangan 3 ABG tersebut terungkaplah bahwa mereka dijadikan PSK oleh oknum mucikari berinisial SR alias Nia.
**eMDe