LUWUK — Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong atau StarHero dengan nomor urut 4, mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Bangkep ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (06/12/2024).
Hasil tangkapan layar klikbanggai.com, Sabtu (07/12/2024) lewat website resmi Mahkamah Konsitusi https://mkri.id/ terbaca gugatan yang diajukan dengan data:
Nomor AP3: 109/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Pokok Perkara: Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN Tahun 2024,
Pemohon: Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong.
Dalam dokumen yang di unggah, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik didaftarkan ke MK pada hari Jumat (06/12/2024) Jam 21.58 WIB, lewat kuasa hukum Amerulah, dkk mewakili pemohon dan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai Kepulauan, sebagai termohon.
Sekretaris Tim Pemenangan Paslon StarHero, Sabarudin Salatun ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya gugatan hasil Pilkada Bangkep ke MK.
“Sudah, semalam kami daftarkan ke MK,” kata Sabarudin.
Menurutnya, ujung dari konstetasi Pilkada Bangkep ada di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Regulasi telah mengatur dan memberi ruang, dimana ujung pertarungan Pilkada itu adalah Mahkamah Konstitusi,” ujar Ketua Partai Buruh Bangkep itu.
Ditambahkan Sabarudin Salatun, paslon STHL dengan tagline StarHero memiliki suara 22.048 dan itu harus diperjuangkan demi perubahan di Banggai Kepulauan.
“Ingat ada 22.048 suara masyarakat Bangkep yang telah mencoblos StarHero, demi menanti perubahan di Banggai kepulauan tano monondok yg kita cintai ini,” ungkap Sabarudin.
**eMDe