BANGKEP, klikbanggai.com — Setelah sempat dianggap mandek oleh publik, akhirnya perkara dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan, dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Balut, setelah sebelumnya berkasnya dikembalikan oleh jaksa.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan tiga tersangka berinisial MAP, MPEJ, dan FS ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Penyerahan berkas tahap I (kembali, red) untuk kedua kalinya ini dilaksanakan pada Jumat (23/05/2025) pukul 10.30 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP Makmur SH., menjelaskan, pelimpahan berkas perkara ini merupakan upaya penyidik untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi.
“Kami telah mengoptimalkan proses penyidikan dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P-19). Namun, berkas perkara tetap dikembalikan, sehingga berkas yg sdh dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk Jaksa dilakukan tahap I kembali,” ujar AKP Makmur.
Kasat Reskrim AKP Makmur SH., menambahkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa penggunaan surat perjanjian kontrak kerja dan surat pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut.
Surat-surat tersebut digunakan sebagai persyaratan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Kabupaten Bangkep Tahun Anggaran 2022.
Dalam proses penyerahan berkas perkara ini, tim penyidik yang bertugas antara lain BRIPKA Wahyudi, SH., BRIPTU Moh. Firdaus Bahrul, SH., dan BRIPDA Marzuki, SH. Berkas perkara diterima oleh Staf Pidum Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Parmanto Maasi, SH.
Polres Bangkep akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk menindaklanjuti proses hukum ketiga tersangka ini.
**eMDe/HumasPolres