SALAKAN, klikbanggai.com — Pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2025 ternyata banyak dan yang sangat disayangkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pembina ASN dilingkungan kerjanya malah mendiamkan pelanggaran tersebut dan terkesan membiarkannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad menyampaikan, pihaknya sudah menyurat ke pimpinan OPD dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) terkait temuan dan laporan pelanggaran disiplin untuk segera membuat teguran lisan, teguran tertulis dan tidak puas kepada bawahan dengan tembusan ke pimpinan BKPSDM Bangkep.
“Terkait pelanggaran disiplin kami telah menyurat ke Pimpinan OPD untuk segera buat teguran lisan, tertulis dan tidak puas kepada bawahan, dan tembusan ke BKD,” ujar Kaban Marjam Mahmud Ibaad, Rabu (22/10/2025).
Dari penulusuran klikbanggai.com, pelanggaran disiplin ASN Kabupaten Banggai Kepulauan yang marak terjadi adalah mangkir dari tugas maupun dinas, dijadikan tersangka kasus pidana, temuan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara, terlibat politik praktis, bahkan kasus perselingkuhan dan dugaan kumpul kebo atau melakukan hubungan tanpa status.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pembinaan BKPSDM Bangkep Harianto, SE., saat dikonfirmasi lebih lanjut, membenarkan pelanggaran disiplin yang terbanyak adalah terkait mangkir kerja dan saat ini pihaknya sedang menangani 2 (dua) kasus terkait perselingkuhan di lingkungan ASN.
“Mangkir kerja (pelanggaran disiplin terbanyak, red). Ada tetapi kecil saat ini 2 kasus perselingkuhan sementara dalam proses pemeriksaan,” ungkap Kabid Harianto, SE.
Ditambahkan Kabid Pengembangan dan Pembinaan BKPSDM Bangkep, banyak pelanggaran disiplin yang terjadi dilingkungan ASN Banggai Kepulauan, tapi sangat disayangkan terjadi pembiaran dari Kepala OPD, dengan tidak melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak BKPSDM.
“Sebenarnya banyak pelanggaran disiplin di OPD tapi adanya pembiaran dari kepala OPD dan tidak terlaporkan,” kata Harianto, SE.
Informasi yang masuk ke redaksi klikbanggai.com, salah satu pelanggaran disiplin yang belum ditangani serius oleh pihak BKPSDM Bangkep adalah terkait tidak pidana penganiayaan oknum ASN Bangkep di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangkep, dimana saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka bahkan menjadi terdakwa di PN Luwuk.
“Yang bersangkutan telah ditahan sejak tanggal 6 Agustus 2025, sampai hari ini sudah 80 hari tidak masuk kerja. Seharusnya sesuai PP 94/2021 mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja, oknum PNS tersebut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja,” ujar sumber yang enggan namanya ditulis.
**eMDe.













