Polemik Kades Kambani Mengganggu Wibawa Pemda Bangkep, Sudah Sepantasnya Diberhentikan Secara Tetap

Pj Bupati Banggai Kepualauan, Ihsan Basir Nursin, SH., L.LM.

SALAKAN – Wibawa Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dipertaruhkan terkait persoalan Kepala Desa (Kades) Kambani, Kecamatan Buko Selatan yang belum bisa dituntaskan selama 1 tahun 1 bulan.

Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Kepulauan Nomor 468 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Kambani Kecamatan Buko Selatan, yang ditandatangani Pj Bupati Bangkep, Ihsan Basir, SH., L.LM., pada tanggal 7 Agustus 2024, dimana didalam putusan kelima, apabila Kades Kambani tidak ada itikat baik untuk melaksanakan kewajiban atau tetap melakukan pelanggaran maka ditindaklanjuti dengan pemberhentian tetap.

Tapi sampai dengan waktu yang ditetapkan oleh SK 468, Kades Kambani tidak mengindahkan dan bahkan tidak melaksanakan keputusan Bupati tersebut.

Pj Bupati Bangkep Ihsan Basir, SH., L.LM., ketika dikonfirmasi klikbanggai.com meminta untuk menghubungi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemda Bangkep dan Kepala Dinas PMD Bangkep.

“Coba dihubungi Kabag Hukum dan Kadis PMD,” kata Ihsan Basir.

Sesuai SK Bupati Bangkep Nomor 468 Tahun 2024, seharusnya batasan waktu kepada Kades Kambani itu sampai Tanggal 7 November 2024, tapi sampai saat ini belum ada tidak lanjut dari Pemda Bangkep, padahal waktu yang diberikan dalam SK tersebut sudah terlewati.

Kabag Hukum Pemda Bangkep, Eddy Bapitanggene, SH ketika dihubungi, mengatakan dirinya lagi mengikuti rapat dengan DPRD Bangkep.

“Saya masih di DPRD rapat pembahasan Ranperda,” ujar Eddy Bapitanggene.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Banggai Kepulauan Muhamad Aris Susanto SE., MM., saat dikonfirmasi klikbanggai.com, menyampaikan permasalahan Kades Kambani dan Perangkat Desa Kambani sudah berada ditangan Bupati dan DPRD Bangkep.

“Permasalahan Kades Kambani dan perangkat desa sudah di Pak Bupati dan DPRD kami menunggu arahan/rekomendasi dari pimpinan/DPRD,” ungkap Aris Susanto.

Seperti diketahui, Kades Kambani sudah kali kedua memberhentikan perangkat desa yang sama, hanya saja pada saat pemberhentian pertama ia mengembalikan perangkat desanya. Kemudian ia kembali melakukan pemecatan, dan hal ini sudah berkali-kali diberikan surat teguran dari Pemda Bangkep, namun Kades Kambani tidak mengindahkan.

Dengan proses yang panjang dan kesempatan yang diberikan oleh Pj Bupati Ihsan Basir, SH, L.LM., berkali-kali, maka terakhir kali Bupati telah mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kades Kambani yang mana dalam surat tersebut diberikan waktu 90 hari untuk mengembalikan perangkat desanya. Namun sudah dilakukan Pembinaan dan bahkan RDP, tetap saja Kades Kambani ngeyel alias tidak mengindahkannya.

**emde

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *