Praktisi Hukum Desak Kajari Banggai Laut Proses Oknum Pejabat Dikbud Yang Diduga Terima Suap Lahan

Suprianto Suludani, SH., Pengacara dari Kantor Advokat Bunga Peling.

SALAKAN – Praktisi hukum yang juga pengacara dari Kantor Advokat Law Office Bunga Peling, Suprianto Suludani, SH., meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balut Dr. Reinhard Tololiu, SH., MH., untuk memeriksa dan menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Kepulauan tahun 2021, karena diduga menerima suap terkait dengan proyek Dana BOS Afirmasi tahun 2019.

“Kami meminta Kajari Balut segera tetapkan tersangka baru dan segera ditahan oknum pejabat tersebut yang diduga terkait dalam kasus korupsi dana BOS Afirmasi 2019,” tegas Suprianto Suludani, Senin (18/11/2024) kepada klikbanggai.com.

Disampaikan Suprianto Suludani, SH., dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditemukan adanya dugaan suap berupa lahan (tanah kapling, red) milik CV. Adiyatma yang diberikan kepada mantan Kadis Dikbud saat itu

“Dari BAP yang sempat kami baca, ada dugaan suap tanah kepada oknum pejabat tersebut,” ungkap Suprianto.

Dijelaskan pengacara dari Kantor Advokat Bunga Peling, kronologis terjadinya dugaan suap tersebut, pada awalnya pihak CV. Adiyatma didatangi oleh sopir dari mantan Kadis Dikbud tersebut fan menyampaikan kepada pihak CV. Adiyatma bahwa ada paket Pengadaan Barang Dan Jasa dari Kementrian Pendidikan yang bersumber dari Dana Bos Afirmasi namun harus ada kontribusi fee 5-10-15% yang harus diberikan kepada oknum Pak Kadis Dikbud Bangkep saat itu.

“Namun pada saat Itu Pihak CV. Adiyatma mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki uang, namun oleh oknum sopir tersebut menyatakan bahwa Pak Kadis suka itu tanah yang berada disebelah rumahnya,” tutur Suprianto Suludani.

Dari kronologis diatas, menurut Suprinto Suludani, SH., terjadilah kesepakatan antara pihak CV. Adiyatma dan pihak dinas dengan pertukaran barter pihak CV. Adiyatma mendapatkan proyek pengadaan tersebut, sementara oknum mantan Kadis Dikbud Bangkep mendapatkan lahan tanah disebelah rumahnya.

“Melihat kronologis yang termuat dalam BAP tersebut yang menyeret Sekwan menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana Bos Afirmasi Tahun 2019 yang statusnya saat ini telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan, seharusnya Kejari Banggai Laut sudah melakukan pengembangan kasus untuk mencari bukti adanya dugaan suap-menyuap dalam proyek Pengadaan Barang Dan Jasa Dana Bos Afirmasi,” katanya.

Dirinya pun mengusulkan pihak Kejari Banggai Laut untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dimulai dari pemeriksaan lapangan atas objek lahan yang menjadi pertukaran barter untuk mendapatkan proyek tersebut.

“Ya di cek saja lokasi tanah tersebut apakah sudah diuasai oleh oknum mantan Kadis tersebut atau belum, Kalau sudah pasti dugaan suap itu benar adanya. Pada prinsipnya kami mendukung apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut namun Jmjanganlah tebang pilih dalam hal penegakan hukum,” ujar Suprianto Suludani, SH.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *