TINANGKUNG SELATAN, klikbanggai.com — Pemerintah Kecamatan Tinangkung Selatan (Tingsel), Kabupaten Banggai Kepulauan, diduga melakukan tindak pidana pungutan tidak resmi sebesar Rp400 ribu terhadap masyarakat yang mengadu dan melapor ke Kantor Camat untuk penyelesaian kasus yang dialami di wilayah Tinangkung Selatan.
Pemberlakuan pungutan tidak resmi oleh Kantor Camat Tinangkung Selatan diduga dilakukan atas perintah dan sepengetahuan Camat Tinangkung Selatan DR. La Hali, S.Pd., M.Pd.
Hal ini diungkapkan Muhammad Saleh Gasin, advokat yang mewakili empat warga dalam sengketa ahli waris.
Menurut Saleh, biaya yang disebut sebagai “biaya turun lapangan” tersebut sudah disetor oleh kliennya, namun hingga saat ini agenda turun lapangan belum dilaksanakan. Ketika Saleh mencoba menindaklanjuti dan meminta pengembalian biaya, ia mendapat penolakan dari pejabat kecamatan, bahkan Camat menegaskan pungutan itu sudah sesuai prosedur dan bukan pelanggaran.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Kasi Trantip dan Camat, dan jelas pungutan ini dilakukan atas perintah dan dengan pengetahuan Camat. Namun ketika saya meminta pengembalian dana karena belum ada agenda turun lapangan, pihak kecamatan enggan mengembalikannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banggai Kepulauan, Aris, yang menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengizinkan pungutan tersebut.
“Tidak ada ketentuan yang membenarkan pungutan biaya turun lapangan dalam sengketa ahli waris. Praktik ini termasuk pungutan liar yang merugikan masyarakat,” jelas Aris.
Kasus ini menyoroti lemahnya transparansi dan profesionalisme pelayanan publik di tingkat kecamatan, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Muhammad Saleh menegaskan, pemerintah daerah, khususnya Bupati Banggai Kepulauan, harus segera menindaklanjuti dugaan pungli ini dan memastikan bahwa pelayanan publik di Kecamatan Tinangkung Selatan berjalan dengan bersih, transparan, dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif atau keuangan, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika praktik pungli seperti ini dibiarkan, maka rakyat kecil akan semakin terpinggirkan dan hak-haknya diabaikan,” tegas Saleh.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas dari pimpinan daerah sangat diperlukan untuk memberi efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang.
“Kami berharap Bupati Banggai Kepulauan segera mengambil langkah konkret, mulai dari investigasi hingga penegakan sanksi kepada oknum yang terlibat, agar pelayanan publik kembali kepada jalurnya,” pungkasnya.
Camat Tinangkung Selatan DR. La Hali, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi klikbanggai.com biaya yang diminta kepada masyarakat berperkara adalah uang untuk keperluan turun verifikasi lapangan berdasarkan kesepakatan.
“Konfirmasinya itu uangkan, uang keperluan untuk turun verifikasi lapangan/lokasi yang diminta oleh pihak yang berperkara atas dasar kesepakatan,” kata Camat La Hali.
Menurut Camat Tinangkung Selatan, perlunya untuk duduk bersama antara pihak kecamatan dengan pihak yang berperkara dan pihak pengacara serta media.
“Inilah konfirmasi kami dari kecamatan, kalau toh lain ceritanya dengan apa yang disampaikan oleh pengacara. Disinilah perlunya kita duduk bersama antara pihak kecamatan dengan pihak yg berperkara, pengacara, dan media masa. Kantor camat, 24 jam x berapa banyak menyiapkan waktu untuk solusi dan kebaikan masyarakat,” kata Camat La Hali.
**eMDe.