SALAKAN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Kepulauan memanggil untuk diminta klarifikasi Reses Rasa Kampanye Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) Ronald Gulla, di Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara, yang diduga dirangkaikan dengan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan.
Ketua Bawaslu Bangkep, Muslim Abd Muin B., S.Kom., MM., ketika dihubungi klikbanggai.com, Kamis (21/11/2024) membenarkan sesudah pemanggilan saksi pelapor, Bawaslu Bangkep akan memanggil para terlapor.
“Selesai pemanggilan saksi baru kemudian terlapor,” ujar Mus.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Banggai Kepulauan, Kuswandi Padjani, ketika diminta kepastian pemanggilan para terlapor, dirinya mengatakan hari ini atau besok mereka di panggil.
“Besok (hari ini, red) atau lusa,” ungkap Kuswandi.
Ditambahkan Kuswandi Padjani, saksi pelapor sudah dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Bangkep.
“Beberapa saksi sudah (dipanggil, red),” kata Kuswandi.
Saksi pelapor, Sabarudin Salatun ketika dikonfirmasi klikbanggai.com, Jumat (22/11/2024), membenarkan dirinya dan beberapa orang sudah diambil keterangan oleh Bawaslu Bangkep.
“Iya sudah di klarifikasi. Kami sudah menjelaskan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” ujar Sabarudin.
Ketua Partai Buruh Bangkep ini meminta kepada pihak Bawaslu Bangkep agar memproses laporan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada apa-apa, karena kasus ini sudah menjadi sorotan sampai nasional,” tegas Sabarudin Salatun.
**eMDe