PALU – Respon Ombudsman Sulawesi Tengah terkait pemberitaan pada klikbanggai.com (16/11/2024) yang berjudul Kades Kambani Anggap Dinas PMD Bangkep dan Ombudsman Provinsi Sulteng Lakukan Rekayasa Rekomendasi, disampaikan langsung Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rus’an Yasin, SH. MH., Minggu (17/11/2024).
Salah satu poin dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa Ombudsman Provinsi Sulteng dianggap tidak objektif dalam melihat kronologis permasalahannya.
Bahwa dalam menangani laporan ini, Ombudsman melihat beberapa hal, diantaranya
1. Dokumen hasil kegiatan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan Desa Kambani Kecamatan Buko Selatan mengenai pemberhentian perangkat Desa Kambani Kec. Buko Selatan tanggal 14 Oktober 2022. Dalam dokumen ini Tim Evaluasi berkesimpulan sebagai berikut:
- Pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kambani tidak memenuhi syarat pemberhentiannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
- Pemberhentian perangkat Desa Kambani menyebabkan kurang maksimalnya layanan publik ke masyarakat yang seharusnya menjadi tugas utama Kepala Desa Kambani dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Pemberhentian perangkat Desa Kambani tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018. Karena itu, perangkat Desa yang diberhentikan tersebut dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
2. Bahwa dalam pemberhentian perangkat desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.
Harus berkonsultasi dengan Camat, dan mendapat Rekomendasi tertulis yang didasarkan didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.
Ombudsman melihat, bahwa konsultasi dan mendapat rekomendasi camat penting untuk didapatkan oleh seorang kepala desa sebelum melakukan pergantian atau pemberhentian perangkat desa agar semua yang dilakukan kepala desa tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang benar.
Dan bukan hanya dalam menangani laporan ini saja, kemudian Ombudsman menegaskan pentingnya dilakukannya konsultasi dan mendapat rekomendasi camat, tetapi juga dalam kajian sistemik yang sudah dilakukan Ombudsman pada beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah ini, banyak kepala desa khususnya kades yang belum lama dilantik yang melakukan pemberhentian atau pergantian perangkat desa tidak sesuai dengan mekanisme prosedur dan pernah diketahui dengan baik oleh Camat.
Perlunya mekanisme dan prosedur ini dilakukan, agar tidak ada perangkat desa yang dirugikan, tidak melahirkan konflik di masyarakat, dan terciptanya pemerintahan desa yang kondusif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik yang baik.
**eMDe / Ombudsman Sulteng