Sejumlah RM dan Depot Air Galon di Bangkep Tidak Higenis dan Kotor, Ijin Usaha Sudah Kadaluarsa

Kadis Peridagkop dan UKM Bangkep, Dra Jeane B Rorimpandey. (Foto: Intel)

SALAKAN, klikbanggai.com — Heboh dan viralnya makanan mengandung ulat belatung yang dijual salah satu rumah makan di Kota Salakan, membuat Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) dan UKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  Kabupaten Banggai Kepulauan membentuk tim terpadu dan mengecek semua rumah makan serta depot air minum dalam kemasan (amdk) atau pengusaha air galon isi ulang.

“Saya dengan teman-teman di kantor juga sementara jalan di semua warung makan dan air gelon bersama teman-teman dinas terkait,” ungkap Kepala Dinas Perindagkop Bangkep Dra. Jeane B. Rorimpandey, Selasa (29/04/2025) kepada klikbanggai.com.

Hasil pengecekan dari tim terpadu 3 (tiga) dinas tersebut ternyata menguak sejumlah fakta mengejutkan lainnya di lapangan. Ada rumah makan (RM) yang tidak higenis dalam pengelolaan dan penyajian makanan, bahkan tidak bersih alias kotor.

“Untuk RM (rumah makan, red) yang sudah di kunjungi rata-rata belum layak masalah kebersihan dan juga isin usaha yang belum ada,” kata Kadis Jeane Rorimpandey.

Sedangkan untuk depot air minum dalam kemasan atau air galon isi ulang, tim terpadu menemukan sumber air untuk digunakan dan dijual ke masyarakat Bangkep, ternyata tidak bersih dan ada yang menggunakan air sumur terbuka.

“Untuk air galon, sudah satu yang ditemui, air yang digunakan tidak bersih karena menggunakan sumur yang terbuka dan tidak bersih,” ujar Kadis Perindagkop Bangkep Dra. Jeane Rorimpandey.

Sementara itu Kadis DMPTSP Bangkep, Din L Lamasada, SH., MAP., saat dihubungi terpisah mengungkapkan, ada sebagian pengusaha depot air minum dalam kemasan atau air galon ternyata belum memiliki ijin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dalam melakukan usaha.

“Iya, sebagian belum punya izin sebagian sudah ada,” kata Din Lamasada.

Menurut Kadis DPMPTSP Bangkep Din Lamasada, pihak pemerintah dalam hal ini perijinan masih memberikan kesempatan untuk pengusaha air galon untuk segera mengurus ijin usahanya dan apabila sampai waktu ditentukan, maka pihak pemerintah akan mengambil langkah penertiban.

“Diberikan kesempatan untuk membuat izin,” ujar mantan Camat Tinangkung kepada klikbanggai.com.

**eMDe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *