SALAKAN – Tekanan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Banggai Kepulauan, Din L Lamasada, SH., M.A.P., dan Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Bangkep, Baharudin I. Saidia, S.Pd., M.Pd., yang diduga dilakukan oleh oknum polisi di Polres Banggai Kepulauan ternyata terkait izin dari 10 perusahaan tambang yang akan masuk di Banggai Kepulauan.
Dari keterangan Kabid Perizinan Dinas PMPTSP, Baharudin I Saidia, S.Pd., M.Pd., kepada klikbanggai.com, Sabtu (02/11/2024), ada 10 perusahaan tambang yang mengajukan permohonan izin, tapi setelah dilakukan penelitian lebih lanjut terhadap dokumen yang dimasukan, ada ketidaksesuaian dengan aturan dan regulasi.
“Ada 10 perusahaan, sebagiannya direkomendasikan dikeluarkan izin, sebagian lagi tidak,” ujar Baharudin I Saidia.
Karena persoalan tersebut sehingga Kadis PMPTSP Bangkep Din L Lamasada, SH., M.A.P., bersama Kabid Persizinan dan Non Perizinan, Baharudin I Saidia, S.Pd., M.Pd., dipanggil ke Polres Bangkep dan diduga diminta oleh oknum polisi tersebut untuk mengeluarkan izin untuk ke-10 perusahaan tersebut.
“Kami diminta untuk segera menerbitkan izin, karena dianggap sebelumnya sudah ada rekomendasi dari dinas terkait lainnya,” ungkap Din Lamasada dan Baharudin Saidia.
Saat ditanyakan apakah keduanya menjelaskan secara rinci terkait kenapa alasan sampai Dinas PMPTSP belum mengeluarkan izin, mereka membenarkan dan menjelaskan bahwa mereka diminta oknum polisi tersebut, harus segera menyelesaikannya.
“Kami diminta untuk menyelesaikannya dalam seminggu. Tapi kami katakan tidak bisa, karena prosesnya harus mulai dari awal lagi,” ungkap Din Lamasada dan Baharudin Saidia.
**emde