SALAKAN – Sekretaris tim sukses (Timses) pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Banggai Kepulauan 04 Sugianto Tamoreka dan Heri Ludong yang akrab disebut StarHero, Sabarudin Salatun, melaporkan dugaan pidana pelanggaran pemilu kepada Anggota DPRD Sulawesi Tengah Ronald Gulla, ST., beserta Paslon 01 Rusli Moidady dan Serfi Kambey ke Bawaslu Banggai Kepulauan, Senin (18/11/2024).
Laporan Sabarudin Salatun diterima staf sekretariat Bawaslu Banggai Kepulauan, Aslan Lobi, pukul 13.20 WITA, dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/26.03/XI/2024, dalam bentuk Form Laporan, Dokumen Foto, 2 File Video Kegiatan Reses Rasa Kampanye dengan durasi 2,56 menit dan 6,50 menit.
“Reses rasa kampanye adalah tindak pidana pemilu,” tegas Sabarudin Salatun.
Dari Form Laporan ke Bawaslu Banggai Kepulauan yang diperoleh klikbanggai.com, tertulis peristiwa yang dilaporkan adalah Reses Anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dirangkaikan dengan Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan Nomor Urut 1 bertempat di BPU Desa Ponding-Ponding Kecamatan Tinangkung Utara, Jumat (15/11/2024).
Adapun yang terlapor seperti tertulis di dalam Form Laporan tersebut, Terlapor 1 Ronald Gulla, ST., Terlapot 2 Rusli Moidady, Terlapor 3 Serfi Kambey.
Pelapor Sabarudin Salatun meminta Bawaslu Banggai Kepulauan untuk segera menindaklanjuti laporannya dengan memanggil para terlapor untuk diproses
“Kami meminta Bawaslu agar cepat mereka bersikap,” ujar Ketua Partai Buruh Banggai Kepulauan.
**eMDe