3M Uang Korupsi Alat Laboratorium Fakultas Kedokteran Untad Disita Kejati

Uang Korupsi 3 M yang disita Penyidik Pidsus Kejati Sulteng dari Tri Purnomo selaku Direktur CV. Satria Bayu Aji

PALU – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah 3 (tiga) milyar rupiah dari tersangka korupsi Tri Purnomo selaku direktur CV. Satria Bayu Aji.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, DR. Bambang Heriyanto, SH., MH., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Andi Panca Sakti, SH, Tim Penyidik : Asmah, SH.MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH.MH, Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Pres Confrence Comand Center Kejati Sulteng, Senin (14/10/2024) pukul 10.00 WITA tadi, menunjukan uang hasil korupsi tersebut kepada media.

Menurut Kajati Bambang, barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

“Penyitaan barang bukti uang tunai sejumlah Tiga Milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah,” ujar DR. Bambang Heriyanto, SH., MH.

Kajati Sulteng DR Bambang Heriyanto, SH., MH.

Barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP) selaku direktur CV. Satria Bayu Aji berdasarkan Sprint penyitaan nomor : Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024, yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit perhitungan keuangan negara dari Ahli.

Sebelumnya Penyidik telah menetapkan Tri Purnomo (TP) dari swasta dan Fuad Zubaidi (FZ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK sebagai Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.094.344.295,- (tiga milyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *