Pemda Bangkep Dianggap Tidak Tertib Administrasi Terkait Kisruh Kades Kambani

Idhar Hasan, SH., MH., Dosen Universitas Tompotika Luwuk dan Praktisi Hukum

SALAKAN – Kasus pemberhentian sementara Kepala Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, yang sudah berlalu lebih dari 90 hari tanpa tindak lanjut, mendapatkan sorotan tajam dari Idhar Hasan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dan dosen di Universitas Tompotika. Idhar mengkritik pemerintah daerah atas ketidakjelasan dan ketidaktertiban dalam menerapkan hukum administrasi, yang menurutnya menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan klikbanggai.com, Jumat (15/11/2024), Idhar menjelaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Kambani yang tercantum dalam SK Bupati Banggai Kepulauan jelas menyebutkan bahwa keputusan tersebut hanya berlaku selama 90 hari. Namun, meski waktu tersebut sudah habis, hingga kini belum ada keputusan lebih lanjut mengenai pemberhentian tetap atau tindakan lainnya.

“Ini bukan hanya soal prosedur yang terabaikan, tetapi juga soal ketidakseriusan dalam menegakkan hukum. Harusnya pemerintah daerah segera memutuskan apakah pemberhentian sementara ini akan diperpanjang, atau diteruskan dengan pemberhentian tetap jika kepala desa masih melakukan pelanggaran,” ungkap Idhar dengan nada tegas.

Menurut Idhar, pemberhentian sementara yang diberikan kepada seorang pejabat publik seharusnya berfungsi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, bukan hanya sebagai jeda tanpa kepastian.

“Kalau dalam 90 hari kepala desa tidak menunjukkan itikad baik atau terus melakukan kesalahan, tentu harus ada sanksi yang lebih tegas. Itu yang dimaksudkan dalam aturan, dan itu yang harus dijalankan,” lanjut Idhar.

Idhar lebih lanjut mengingatkan bahwa ketidaktertiban administrasi seperti ini tidak hanya menciptakan kebingungannya bagi pejabat yang terlibat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan daerah.

“Tindakan yang lamban atau tidak jelas dalam menangani kasus seperti ini membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat tentu merasa resah dan bingung, apalagi jika mereka melihat ada pejabat yang tidak diberikan kejelasan tentang nasibnya,” jelas Idhar.

Menurutnya, kelambanan dalam proses ini mengindikasikan adanya ketidakpastian dalam pemerintahan yang justru seharusnya memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada publik.

“Dalam hukum administrasi, prosedur yang jelas dan tegas adalah hal yang sangat penting. Ini bukan hanya soal siapa yang benar atau salah, tetapi bagaimana memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kejelasan bagi semua pihak,” ujar Idhar.

Idhar juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera mengambil keputusan yang jelas. Jika Kepala Desa Kambani tidak memenuhi kewajibannya atau tetap melakukan pelanggaran, maka pemberhentian tetap harus segera diterapkan. Namun, jika tidak ada pelanggaran lagi, keputusan pemberhentian sementara harus dicabut, dan Bupati harus mengeluarkan SK Pengaktifan Kembali Kades Kambani yang telah di berhentikan tersebut.

“Tidak ada alasan untuk membiarkan ketidakpastian ini berlarut-larut. Pemerintah daerah, terutama Bupati, harus segera menyelesaikan masalah ini dengan keputusan yang tepat,” tegas Idhar.

Idhar juga menambahkan bahwa ketidaktertiban administrasi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses pemberhentian tetap.

“Tidak adanya rekomendasi RDP DPRD Banggai Kepulauan bukanlah hal yang bisa dijadikan dasar untuk menunda proses pemberhentian tetap. Patuhilah aturan yang ada, maka semua akan tertib,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketertiban administrasi adalah hal yang mendasar dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan efektif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa keputusan-keputusan yang diambil sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal bagaimana pemerintah bisa dipercaya oleh masyarakat untuk menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan,” tambah Idhar.

Dalam pandangan Idhar, kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menjalankan prosedur administrasi. Kepastian hukum adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang stabil dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Tanpa kepastian hukum, bukan hanya pejabat yang bisa terganggu, tetapi juga pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu,” ujar Idhar.

Kritik ini tidak hanya ditujukan pada kasus di Banggai Kepulauan saja, tetapi sebagai panggilan bagi semua pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan tata kelola administrasi yang sesuai dengan hukum. Kejelasan dalam setiap kebijakan, terutama yang melibatkan pejabat publik, akan memberikan dampak positif yang lebih besar, baik bagi pemerintahan itu sendiri maupun bagi masyarakat yang dilayani.

Sebagai penutup, Idhar mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas hukum di tingkat pemerintahan.

“Mari kita belajar dari kasus ini untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan daerah, demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.

**eRGe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *