Ombudsman Sulteng : PLN Ganti Kerugian Masyarakat Bangkep Akibat Pemadaman Listrik

SALAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulteng menyatakan pemadaman listrik bergilir yang dilakukan oleh PLN Unit Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, bisa diadukan dan dimungkinkan untuk dituntut ganti rugi oleh masyarakat kepada pihak PLN.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Rus’an Yasin, SH. MH., kepada klikbanggai.com, Rabu (16/10/2024) lewat nomor Whatsapp (WA).

“Kalau pemadaman yang disebabkan oleh kelalaian pihak PLN maka dimungkinkan untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat,” tegas Rus’an Yasin, SH. MH.

Menurutnya, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/ perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jelas apa saja kewenangan dan fungsi dari Ombudsman,” ujar Rus’an.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah juga meminta pihak PLN Unit Salakan di Banggai Kepulauan untuk meningkatkan pelayanan terutama pemenuhulan infrakstruktur jaringan listrik dan harus ada sosialisasi apabila akan dilakukan pemadaman bergilir.

“Sebaiknya memang pihak PLN dalam meningkatkan pelayanannya yang pertama harus memenuhi infrastruktur jaringan listrik, yang kedua bahwa sebelum dilakukan pemadaman bergilir harus terlebih dahulu disampaikan atau disosialisasikan ke masyarakat,” pinta Rus’an.

Ditambahkan Rus’an Yasin, SH. MH., PLN Unit Salakan harus membuka kontak aduan dan memberikan solusi terkait keluhan masyarakat Banggai Kepulauan.

“PLN arus menyiapkan Unit Pengaduannya yang siap menerima pengaduan masyarakat dan mmbantu memberikan solusi,” tutupnya.

**emde

Responses (2)

  1. Bisanya PLN Salakan diluar jadwal Kase mati lampu dan lebih parah kasian kita orang muslim biasa mau solat Jumat dikase mati tanpa pemberitahuan dan terganggu kita menjalankan solat jumat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *