SALAKAN, klikbanggai.com -– Di tengah bergulirnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan, kembali muncul keterangan yang berpotensi menjadi perhatian publik.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen kontrak sejumlah paket pekerjaan.
Kepada redaksi klikbanggai.com, para saksi menyebut terdapat kontrak proyek yang pada halaman depan mencantumkan sumber anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, saat dokumen tersebut ditelusuri lebih lanjut, isi kontraknya justru mencantumkan bahwa kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Jika keterangan para saksi tersebut benar, publik tentu layak mempertanyakan: dokumen mana yang menjadi acuan sebenarnya? Apakah perbedaan itu hanya kesalahan administrasi, atau justru mengindikasikan persoalan yang lebih serius?
Tak berhenti di situ, saksi juga mengungkap dugaan kejanggalan lain terkait pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Menurut mereka, Surat Keputusan (SK) Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menetapkan seseorang sebagai PPTK pada paket pekerjaan tertentu. Namun, ketika kontrak diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dokumen tersebut justru ditandatangani oleh pihak lain yang, menurut keterangan saksi, tidak tercantum dalam SK sebagai PPTK.
Apabila informasi tersebut dapat dibuktikan dalam proses hukum, pertanyaan berikutnya adalah: atas dasar kewenangan apa kontrak tersebut ditandatangani, dan siapa yang memberikan persetujuan?
Para saksi mengaku seluruh keterangan tersebut telah mereka sampaikan kepada penyidik dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Banggai Laut masih terus melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Redaksi klikbanggai.com juga akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi di atas masih berupa keterangan saksi yang sedang didalami penyidik. Semua pihak yang disebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**|Red|













