SALAKAN, klikbanggai.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan terus bergulir. Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banggai Laut, sejumlah saksi mengaku telah memberikan keterangan yang menyebut nama beberapa oknum anggota DPRD Banggai Kepulauan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun klikbanggai.com, materi pemeriksaan penyidik tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga menelusuri asal-usul paket pengadaan yang diterima oleh para penyedia.
Salah seorang penyedia yang telah dimintai keterangan mengaku kepada penyidik bahwa paket pekerjaan yang dikerjakannya berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
“Saya dikasih pengadaan itu dari pokir anggota dewan,” ujar salah seorang saksi penyedia kepada klikbanggai.com, Minggu (26/7/2026).
Keterangan senada juga disampaikan salah seorang saksi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Kepulauan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Menurutnya, sebagian paket pekerjaan pada Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) Dikbud Tahun Anggaran 2024 merupakan usulan pokok pikiran anggota DPRD. Saksi tersebut mengaku pernah dihubungi oleh beberapa anggota DPRD yang menyampaikan bahwa paket tertentu merupakan bagian dari pokir mereka dan meminta agar pekerjaan tersebut diberikan kepada kontraktor tertentu.
“Itu memang pokir DPRD. Ada beberapa anggota DPRD menghubungi saya dan menyampaikan bahwa paket itu miliknya dan harus diberikan kepada kontraktor yang ditunjuk olehnya,” ujar saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Saat dikonfirmasi apakah informasi tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik, saksi itu menegaskan seluruh keterangannya telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Iya, saya sampaikan ke penyidik saat di-BAP. Bahkan semua nama-nama anggota dewan yang memiliki paket di Dikbud saat itu saya beberkan,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, klikbanggai.com belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan saksi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Dikbud Banggai Kepulauan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jaksa akan bertindak profesional didasarkan pada komitmen penegakan hukum, nilai integritas, serta kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Adnan Hamzah saat ditemui klikbanggai.com di Kantor Kejari Banggai Laut, Kamis (23/7/2026).
Kasus dugaan korupsi di Dikbud Banggai Kepulauan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai nama-nama anggota DPRD dalam berita ini bersumber dari keterangan saksi yang mengaku telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Penyebutan tersebut bukan merupakan kesimpulan adanya keterlibatan atau kesalahan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
**|Red|













