6 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp4,9 Miliar Asman Loliwu Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Palu

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulteng

PALU, klikbanggai.com — Setelah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi pengadaan tanah Pemerintah Kabupaten Morowali, Ir. Asman Loliwu, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penangkapan terhadap Asman Loliwu dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, bertempat di Kelurahan Lasoani, Kota Palu.

Operasi penangkapan tersebut berada di bawah koordinasi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Salman, S.H., M.H., dengan melibatkan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah yang terdiri dari Nyoman Purya, S.H., M.H. (Kasi V), Munir, S.H., Hery Adhyaksa, Aswar Anas, S.Kom., Fajrin, dan Nyoman Setiawan, bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

Pengamanan terhadap Asman Loliwu dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian DPO Nomor: 69/P.2/Dip.4/08/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Terpidana Korupsi Pengadaan Tanah Morowali.

Berdasarkan data perkara, Ir. Asman Loliwu merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Kasus tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu melalui Putusan Nomor 17/Pid.Sus/TPK/2022/PN Palu tanggal 2 September 2022.

Dalam putusan tersebut, Asman Loliwu dijatuhi hukuman berupa:

  • Pidana penjara selama 6 tahun
  • Denda sebesar Rp300 juta
  • Kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,59 miliar

Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka berdasarkan putusan pengadilan, kewajiban tersebut diganti dengan tambahan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian keuangan mencapai Rp4.993.120.000 atau hampir Rp5 miliar.

Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi Buronan Menghindari Hukuman.

Keberhasilan Tim Tabur mengamankan Asman Loliwu menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sinergi antara Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga menjadi bukti penguatan koordinasi dalam memburu para terpidana yang masih memiliki kewajiban hukum.

Dengan tertangkapnya Asman Loliwu, daftar buronan yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum kembali berkurang.

**|Red|

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *