SALAKAN, klikbanggai.com — Persoalan utang piutang berujung aksi kekerasan. Dua pemuda berinisial HA (21) dan RL (24), warga Desa Tobungin, Kecamatan Tinangkung Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep usai diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap seorang warga Desa Lesan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman korban, Jasri Halil, di Desa Lesan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat (04/09/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kasus ini bermula saat salah satu terduga pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan persoalan utang terkait penggadaian sebuah pengeras suara (speaker). Namun, pembicaraan tersebut berujung perselisihan hingga terduga pelaku kembali datang bersama rekannya.
Saat kembali ke rumah korban, para terduga pelaku diduga melakukan aksi kekerasan dengan menarik pakaian dan memukul korban berulang kali. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam kamar, namun aksi penganiayaan disebut masih berlanjut hingga saudara korban, Yusri, datang dan berupaya melerai.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Banggai Kepulauan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKEP/POLDA SULAWESI TENGAH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Sat Reskrim Polres Bangkep yang dipimpin Kanit URC Sat Reskrim Polres Bangkep, Aiptu Yosias Yembege, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada keberadaan para terduga pelaku. Petugas kemudian berhasil mengamankan HA dan RL. Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif tanpa perlawanan dari kedua terduga pelaku.
Kapolres Bangkep AKBP Ronaldus Karurukan, S.IK., melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkep bersama barang bukti berupa pakaian milik korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangkep. Kami akan memproses setiap tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Nanang Afrioko.
Polres Bangkep mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi, termasuk masalah utang piutang, dengan tindakan kekerasan. Setiap perselisihan diharapkan dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
**|Red|













