BANGGAI KEPULAUAN, klikbanggai.com — Kejaksaan Negeri Banggai Laut mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut Nomor: PRINT-124/P.2.15/Fd.2/06/2026 tertanggal 06 Juni 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam proses pendalaman perkara, penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut telah memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui maupun berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sedikitnya 15 saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, terdiri dari unsur konsultan, pihak penyedia barang/jasa, serta pejabat pengelola keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangkep.
Dari informasi yang diperoleh, saksi yang dipanggil di antaranya empat orang konsultan berinisial M, B, AW, dan W. Selain itu, penyidik juga memanggil sejumlah pihak penyedia dari beberapa perusahaan, yakni PT MSP, CV APS, CV AK, CV P, CV BG, CV BK, CV SBP, FGM, W, dan NM.
Selain pihak swasta, AG selaku Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Kepulauan juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Pemeriksaan saksi dilakukan dalam dua tahap. Berdasarkan undangan yang beredar, sebagian saksi dijadwalkan hadir pada Senin (24/08/2026), sementara pemeriksaan terhadap pihak konsultan dilakukan pada Rabu (26/08/2026).
Dugaan Administrasi Bermasalah hingga Swakelola Jadi Sorotan.
Perkara ini diduga berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian administrasi, penggunaan dokumen yang perlu diverifikasi, hingga dugaan keberadaan penyedia yang tidak menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.
Selain pengadaan barang dan jasa, kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Swakelola bidang pendidikan juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dan didalami oleh pihak terkait.
Sejumlah informasi masyarakat sebelumnya menyebutkan adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan kegiatan swakelola yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak yang bertanggung jawab.
Mantan Kadis Dikbud dan Pejabat Turut Dipanggil.
Sebelumnya, informasi yang diterima menyebutkan bahwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Kepulauan berinisial IN bersama sejumlah pejabat di lingkungan Dikbud Bangkep juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang menjadi objek penyidikan.
Kejari: Penyidikan Berjalan Profesional.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Laut, Doni Andrian Hasibuan, SH., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banggai Kepulauan.
“Sependengaran saya ada pemeriksaan saksi-saksi di hari Rabu pak, tapi untuk jumlah dan dari mana saja saya belum monitor,” ujar Doni.
Kajari Banggai Laut sebelumnya juga menegaskan komitmen institusinya dalam menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jaksa akan bertindak profesional didasarkan pada komitmen penegakan hukum, nilai integritas, serta kewenangan khusus dalam penanganan tindak pidana korupsi,” tegas Adnan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.
**|Red|













